Batang | Jateng,IMC - Bupati Batang Wihaji bersama Wakil Bupati Suyono, Kapolres AKBP Abdul Waras dan komandan Kodim 0736/ Batang Letkol Kav. Henry RJ Napitupulu tinjau rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ), Rabu (5/2/2020).
Relokasi tersebut karena TPA yang berada di Pasar Limpung sudah tidak lagi mampu menampung sampah rumah tangga dan pasar untuk wilayah Kecamatan Limpung dan Tersono.
"Sampah yang berada di TPA di belakang pasar Limpung sudah 20 tahun menumpuk dan sudah tidak cukup tempatnya, maka akan kita relokasi," kata Wihaji.
Untuk relokasi TPA berada di tanah milik bengkok Desa Babadan lanjutnya, yang menurut kepala desanya tidak bermasalah baik masyarakat lingkungan sekitar rencana TPA.
"Masyarakat setuju dan tidak terganggu ada TPA, tinggal Pemkab kordinasi dengan dinas teknis Lingkungan Hidup dan Perindustrian dan perdagangan, karena sampah pasar dan sebagian sampah rumah tangga, " jelas Wihaji.
Bupati juga beraharap relokasi TPA bisa dilaksanakan lebih cepat, karena sampah sudah menggunung dan warga desa minta segera di pindah.
"Pemkab hanya tinggal menunggu desa, karena menggunkan tanah banda desa, untuk anggaranya bisa di rapatkan desa dengan menggunkan dana desanya," kata Wihaji.
Ia pun meminta kepada dinas teknis agar permasalahan sampah untuk ditangani secara serius, dengan menggunakan teknolgi tepat guna.
"Sekarang banyak teknologi yang bisa mendaur ulang sampah menjadi energi listrik atau pupuk, Apalagi sampah plastik butuh puluhan tahun baru bisa terurai," kata Wihaji.
Sementara Kepala Desa Babadan Kasmui mengatakan kesiapan menjadi tempat relokasi TPA, bahkan sudah menyedikan tanah banda desanya.
"Pihak Pemerintah desa dan warga siap menerima reloksi TPA, kita juga sudah sedikan tanah milik desa seluas 5000 meter," kata Kasmui.(Pen-0736)