Kupang | NTT, IMC - Sebanyak 55 advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Timur mengikuti pengambilan sumpah pada Selasa, (18/02/2020) di Pengadilan Tinggi Kupang.
Sebelum diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, para advokat Peradi terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sebagai advokat Peradi.
Pengangkatan sebagai advokat Peradi dilakukan oleh Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi Haryanto Hadiwinata, SH, S.PN, MH di Hotel Timore Kupang pada Senin, 17 Februari 2020.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade, SH., MH. dalam sambutannya menyampaikan selamat Kepada Advokat yang telah disumpah. "Kepada para advokat yang telah disumpah agar dalam menjalankan profesinya tetap memegang teguh prinsip Officium Nobile, wajib menjaga etika dalam menjalankan berprofesi. Advokat setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, profesi advokat sangat penting dalam keseimbangan penegakan Hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," tuturnya.
“Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya untuk kemuliaan profesi dengan prinsip Officium Nobile," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu advokat yang di sumpah Ahmad Azis Ismail, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, DPN dan DPC Peradi, para advokat senior Peradi dan seluruh pengurus Peradi.
"Pada hari ini tentu ada perasaan terharu dan bahagia, karena melalui proses yang panjang, hari ini secara sah kami di sebut sebagai advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Oleh karena itu, kami ucapkan terimakasi kepada semua pihak yang selama ini telah mendidik dan membimbing kami", jelas Azis yang mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.
Turut hadir dalam cara penyumpahan advokat ini, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTT, yang mewakili Kapolres Kupang, Pengurus DPN Peradi, Kejaksaan Negeri Kupang dan Pengadilan Militer.(*/Red).