Sat Reskrim Polres Langsa Amankan Dua Tersangka Curat




Langsa, IMC - Satres Polres Langsa, dalam waktu dan TKP yang berbeda berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua tersangka yakni berinisial FA alias Blek (19) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan inisial AA (15) warga Gang Serpin, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

"Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan polisi dari korban,"jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK.M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, kepada IMC, Senin (06/01/20).

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka diamankan berawal dari laporan polisi, dimana terjadi tindak pidana curat pada Minggu (22/12/19) di Jalan Muhayatsyah Dusun II Gampong  (desa) Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa.

Kemudian, pada Rabu (01/01/20) terjadi tindak pidana curat di Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Atas laporan ini Satres Polres Langsa, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah warung internet (Warnet) kawasan Gampong Sidorejo, pada Minggu (05/01/20) malam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu TV Merk LG 14 Inci, HP merk Xiomi Note 5 masing-masing satu unit, dua kotak perhiasan yang berisikan gelang berwarna emas.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka tersebut dapat disangka telah melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.


Penyuting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال