Polres Langsa Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



Langsa,IMC -  Jajaran Unit Opsn Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua orang penyalah gunaan narkoba jenis sabu, Sabtu, (04/01/20). di Gampong  Lengkong Kec. Langsa Baro  pinggir jalan dekat kantor Camat sekira pkl.13.30 WIB.

Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, kepada Tim TBN, Senin, (06/01).

Menurutnya, kita berhasil mengamankan  terhadap dua  orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing, Suheri Bin Ngadirin (38) wiraswasta dan Ulpa Andika Bin Ruswito (26) wiraswasta. Keduanya merupakan warga Gampong  Geudubang Aceh Dsn. I Kec Langsa Baro.

Dan barang bukti yang ikut kita amankan sama  Suheri Bin Ngadirin sebanyal  1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,10 Gram, 1 (satu) kotak kecil warna hijau dan 1 (satu) Bong.

Sementara dari tersangka Ulpa Andika Bin Ruswito sebanyak, 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) kotak kecil warna putih, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5472 FT.

Adapun kronologisnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong Lengkong Kec. Langsa Baro.

Bahkan warga sudah resah sehingga melaporkan ini kepada polisi. Kemudian  anggota  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki di TKP.

Saat diamankan  saat diamankan tersangka Suheri Bin Ngadirin kita temukan barang bukti dan  di akuinya adalah miliknya. Selanjutnya melakukan penggeledahan ke  rumah milik tersangka Ulpa Andika  yang terletak di Gampong  Geudubang Aceh Dsn. I Kec. Langsa Baro juga ditemukan BB sebagaimana di atas yang ditemukan di dapur yang di akui adalah miliknya.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan  dari kedua orang tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial L yang masih  DPO. 

Saat ini kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan L DPO masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.


Penyuting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال