Perkuat Komisi ASN,Ketua KASN Melanti Agung Endrawan dari Unsur Kejaksaan Sebagai Pejabat ASKOM

Agung Endrawan ( kanan menghadap ) saat di lantik menjadi pejabat ASKOM
JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto melantik dan mengambil sumpah tiga pejabaAsisten Komisioner ( Askom ) ASN baru yang terpilih dalam seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Pelantikan pejabat Askom tersebut berdasarkan hasil pengumumam akhir seleksi terbuka jabatan Asisten Komisi Aparatur Negara Nomor:6/PANSEL.KASN/1/2020.Di tandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto selaku ketua panitia seleksi.
Tiga Pejabat Askom yang baru dilantik Jaksa IGN Agung Y. Endrawan dari Kejaksaaan Agung, Mugi Syahriadi dari Kementerian Maritim dan Investasi, dan Iip Ilham Firman dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dalam kesempatan ini yang baik ini, saya mewakili institusi, mengucapkan terima kasih atas dukungan sumber daya manusia dari instansi asal para Asisten KASN yang terpilih melalui seleksi terbuka akhir tahun 2019 lalu,”ujar Ketua ASN Agus Pramusinto,di Jakarta,Kamis ( 23/1/2020 )
Pelantikan ini, diharapkan akan dapat memperkuat tugas dan fungsi KASN dalam pengawasan , netralitas dan kode etik ASN seluruh Indonesia.
Agus tegaskan,tantangan yang dihadapi KASN ke depan sangat berat. “Kita harus fokus untuk mencapai target kinerja yang diamanatkan kepada KASN baik dalam dokumen RPJMN, RKP, amanat UU-ASN, dan perintah Presiden,” ujarnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya langsung akan mengadakan Rapat Kerja guna membahas koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan TA 2020 secara lintas Kelompok Kerja.
“Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara lebih efisien, dan dengan target kinerja terukur. Kami meminta seluruh Kelompok Kerja untuk menyiapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran TA 2020, dan disampaikan kepada Sekretariat untuk dikonsolidasikan sebagai bahan Rapat Kerja,” tukasnya.
Olah karena itu, langkah berikut setelah SOTK adalah pengisian jabatan Asisten KASN dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi.
“Kami tekankan bahwa secara umum tugas-tugas Asisten KASN adalah sama yakni pengawasan penerapan sistem merit dan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN,” pungkasnya.
Sementara IGN Agung Endrawan dari unsur Kejaksaaan Agung usai di lantik sebagai Asisten Komisoner ASN  mengatakan,bahwa dirinya di percaya oleh pimpinan ASN bertugas di bidang pengawasan  JPT ( Jabatan Pimpinan Tinggi  ) Wilayah I dengan ruang lingkup Mediasi dan perlindungan ASN mutasi promosi Eselon IV , III dan JPT pada Kementerian atau Lemabaga di bawah Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan,Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi,serta wilayah Jawa Tengah,Daerah Istimewa Jogjakarta,Bali dan sejumlah wilayah lainnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال