Kajati Bali Lantik Wakajati dan Kajari Wilayah Kejati Bali

Bali,IMC-Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati)  Bali Idianto, melantik dan mengambil sumpah pejabat Eselon II b ( Wakil Jaksa Tinggi ) dan sejumlah pejabat eselon III  di lingkungan Kejati Bali,acara berlangsung  di Aula Sasana Dharma Adhayksa Kejati Bali,Selasa ( 14/1/2020 ).
Kemudian Kajati Bali Idianto mengambil sumpah kepada para pejabat yang akan di lantik,seluruh pejabat mengikuti ucapan sumpah yang di bacakan olek Kajati,selanjutnya para pejabat yang di lantik melalkukan penandatangan berita acara sumpah dan pelantikan serta penyerahan tongkat komando bagi pejabat Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ).
Pejabat yang di lantik adalah  jabatan Wakajati Bali, Kajari Buleleng, Kajari Jembrana dan Koordinator,Wakajati Bali  Didik Farkhan Alisyahdi,yang mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Daskrimti Kejagung di gantikan oleh Asep Maryono,sementara Kajari Buleleng  Wahyudi,di gantikan oleh  Nur Chusniah,kemudian jabatan Kajari Jembrana  Nur Elina Sari,di gantikan oleh Pipiet Suryo Priarto Wibowo,dan satu orang Koordinator yaitu Otong Hendra Rahayu.
Kajati Bali Idianto,dalam kata sambutannya meminta seluruh pejabat yang baru saja di lantik agar melakukan observasi,penelitian dan pemahaman lebih dalam, “Sebagai langkah awal dapat dimulai dengan melakukan observasi, mengidentifikasi, meneliti, mengkaji dan menelaah agar dapat mengenali dan memahami dengan lebih jelas berbagai persoalan aktual yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan, tugas dan hasil yang hendak dicapai sehingga dapat melahirkan kebijakan yang cerdas, efektif, dan tepat sasaran,” kata Idianto.
Selain itu tambah Idianto,hendaknya dalam pelaksanaan tupoksi selalu berpedoman pada Perja no : 006 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI sehingga Kejaksaan selalu mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran bedasarkan hokum.
“Mengindahkan norma keagamaan ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat khususnya di Bali,” pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال