Seminar Penegakan Hukum dalam Penyelengaraan Pelayanan Publik

Jampidsus Kejagung Dr.Adi Toegarisman ( kiri ) bersama Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor,Alma Wiranta pada Acra Seminar Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Jakarta,IMC-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemen PAN & RB) melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan Seminar Penegakan Hukum dalam Penyelengaraan Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (02/12/2019)

Kegiatan yang berlangsung selama sehari  ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Tin Zuraida. Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mendapatkan policy brief rekomendasi tentang penegakan hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik.

 Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Kombes Pol Gotot Agus Budi Utomo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Adi Toegarisman, dan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Lufsiana Abdullah.
Para Narasumber dalam Seminar yang diselenggarakan di Kemen PAN dan RB

Jampidsus Adi Toegarisman dalam seminar menyampaikan Penggunaan pasal pasal yang terkait dengan kewajiban hokum pelayanan public dalam penuntutan, bahwa UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di pasal 55 ayat 1 merupakan pasal yang dapat menjerat pidana bagi penyelenggara atau pelaksana.

Penerapan pidana UU tersebut bilamana menyangkut keselamatan dan jiwa yang diabaikan dalam pelayanan publik,  contoh kasus seperti tanpa ada pemberitahuan dalam proyek pembangunan sehingga ada masyarakat yang terluka.

Turut hadir dalam acara ini Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin dan 65 peserta perwakilan dari kementerian dan pemerintah daerah salah satunya adalah Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kabag Hukum dan HAM ) Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال