DPO Narkoba Polres Langsa Berhasil Diamakan



Langsa,IMC - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan satu tersangka, AR, 49 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahguna narkotika jenis ganja di rumahnya Dsn Panton Rayeuk Ds. Alue Bu Tunong, Kec. Peureulak Barat Kab. Atim, Senin (9/12) sekira pukul 22:00.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (10/12) mengatakan, diamankannya tersangka AR mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sudah kembali ke rumahnya di Ds. Alue Bu Tunong Kec. Peureulak Barat, Atim setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Lanjutnya, sekira pukul 22:00 anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan AR di rumahnya dan mengamankan barang-bukti dua unit HP dan satu mobil Toyota Avanza warna Putih, No Pol BK 1366 RK.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka AR ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka HS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, Selasa (3/12) sekira pukul 01:30 di Dsn. Rukun Gp. Blang Kec. Langsa Kota. 

"Saat itu disita barang bukti ganja dari tersangka HS seberat 4.000 gram (4 kg) yang didapatkan dari tersangka AR sebanyak 5.000 gram (5 kg) dengan harga jual Rp1 juta perkilogramnya.

Pada saat diinterogasi, tersangka AR mengakui dirinya telah menyerahkan ganja kepada tersangka HS yang merupakan menantunya sendiri. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.


Penyuting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال