Buang Sabu Di Parit, Pemuda 29 Tahun Di Boyong Polisi



Langsa,IMC - Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan LP (29) warga Dsn. Bahagia Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro yang memiliki narkoba jenis sabu 0,93 Gram, sabtu(21/12/19).

Kapolres Langsa Akbp Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, menjelaskan pada Hari Jum'at  20/12 sekira pukul 13.30 Wib kita berhasil amankan satu orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kita mendapatkan informasi tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jln. Iskandar Muda Gp. Melayu I Kec. Langsa Kota (di belakang pabrik kecap).

Pada saat anggota melakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, saat di dekati oleh petugas ianya sempat membuang sesuatu ke dalam parit / got, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan BB berupa 1 (satu) paket Sabu di dalam parit / got yang di akui adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuannya bahwa 1 (satu) paket Sabu tsb di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial R (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

BB yang kita amankan berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,93 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6214 FZ.

Kini pelaku dan barang bukti telak kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" tutur Kasat.

Penyuting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال