Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Menjadi Narasumber Penguatan Perda KTR di Makassar

Jaksa Alma Wiranta,Kabag Hukum dan HAM Mewakili Walikota Bogor Menjadi Nara Sumber pada FGD di Makassar
Makassar,IMC-Kabag Hukum dan HAM  Pemerintahan Kota Bogor Alma Wiranta mewakili Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri undangan acara advocacy on smoke - free law tahun 2019 yang berlangsung  di Hotel Grand  Asia Makassar,Kamis (28/11/2019) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Tidak hanya menghadiri saja, namun Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor tersebut juga menjadi pembicara pada Kegiatan tersebut.

Direktur Hasanuddin Center for Tobacco NCD Prevention (Hasanuddin Contact) Prof. DR. dr. H. M. Alimin Maudin MPH sebagai pusat kajian dan penelitian penyakit tidak menular bekerjasama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, memfasilitasi kegiatan Forum Group Discussion ( FGD ), sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar untuk mengetahui lebih dalam  penegakan hokum Tindak Pidana Ringan Kawasan Tanpa Rokok ( Tipiring KTR  ) yang diterapkan di Kota Bogor.

Wali Kota Makassar yang diwaliki asisten Pemerintahan Drs. H. Sabri, MSi yang membuka acara menyampaikan ungkapan terimakasih yang sebesar besarnya atas kedatangan narasumber dari Pemkot Bogor yang datang dari jauh sebagai salah satu kota yang dipercaya di Indonesia berkomitmen pada penegakan Perda KTR, bahkan tanpa ada reklame rokok masih dapat meningkatkan PAD Kota Bogor, tentunya sangat diharapkan untuk berbagi pengalaman atas regulasi pemerintah Kota Bogor.

“ Khususnya untuk sidak Tipiring dan sanksi bagi pelanggar KTR di Kota Makassar,” ujar Sabri.
Sementara Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor  Alma Wiranta dalam paparannya menekankan pentingnya komitmen masyarakat dan regulasi dari pemerintah daerah yang mendukung UU Kesehatan No. 36/2009 dan PP no. 109/2012.

 “Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor sehingga pada tanggal 25-26 September 2019 beberapa waktu lalu Kota Bogor dipercaya melaksanakan AP-CAT Summit sebagai agenda kegiatan Internasional yang terdiri dari 26 Negara,” ungkap Alma Wiranta.

Alma menegaskan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai narasumber diantara pemimpin kota-kota di dunia yang membatasi penggunaan tembakau untuk kesehatan masyarakat.
FGD yang berlangsung selama 6 jam di ballroom lt. 1 Hotel Grand Asia Makassar mengusung tema mendorong implementasi Perda KTR Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013.

Dalam teknis kegiatan FGD tersebut terbagi dalam dua sesi diskusi pleno setelah presentasi dari Kabag Hukum dan HAM yang juga merupakan Jaksa Fungsional di Jampidum Kejaksaan Agung RI membuat diskusi terus menarik. Sesi pertama konsen mengupas penerapan sanksi Perda, sedangkan pada sesi kedua, membahas penguatan, strategi dan rencana aksi daerah.

FGD tersebut di hadiri sebanyak 50 orang, terdiri dari beberapa perwakilan OPD terkait di Pemkot Makassar, TNI, LSM, akademisi dan kalangan pers.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال