Soe, IMC - Perkara Gugatan Ganti Kerugian pembangunan bendungan Temef di desa Konbaki di kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilayangkan Fransiskus Lodowik Mella sebagai keturunan langsung Raja Mollo II Neno Mella melalui kuasanya Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang masuk dalam tahapan mediasi.
Sidang dipimpin Wempi William James Duka, SH, MH sebagai ketua Majelis Hakim, Putu Dima Indra, SH, Puti Agung Putra Maharata, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Hakim mediator para pihak percayakan pada ketua Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, SH, MH.
Penggugat Fransiskus Lodowik Mella hadir dengan kuasanya dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang, yang tampak hadir Akhmad Bumi, SH, Husni Kusuma Dinata, SH, MH, Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, SH, MH, Yossie M.Y Jacob, SH, MH. Selain kuasa hukum, tampak hadir juga Meo berpakayan adat lengkap yang memdampingi penggugat Fransiskus Lodowik Mella yang merupakan turunan langsung generasi ketiga dari Raja Neno Mella.
Sidang lanjutan mediasi dilakukan Selasa, 22 Oktober 2019 pkl 13.00 wita.
Asal tahu, Terkait gugatan Mella, Bupati TTS, Egusem Pither Tahun menanggapi santai gugatan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Temef senilai 312 miliar yang diajukan Fransiskus Lodowik Mella di Pengadilan Negeri Soe.
Menurutnya, gugatan dalam suatu proses pembangunan adalah hal yang biasa. Gugatan tersebut tidak akan menghentikan pembangunan bendungan Temef yang sementara berlangsung. Sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut, Bupati Tahun mengaku, sudah menunjuk pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri TTS sebagai kuasa hukum.
"Gugatan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam pembangunan. Apa lagi, nilai pekerjaan ini besar. Saya sudah minta pihak Kejaksaan Negeri TTS sebagai pengacara kita untuk menghadapi gugatan itu. Dalam persidangan nantinya lanjut Bupati Tahun, pihak penggugat harus bisa membuktikan jika tanah yang diklaim merupakan miliknya," ungkap Bupati Tahun sebagaimana dikutip pos kupang.com, Rabu (9/10/2019).
Ditanya wartawan, bukti apa saja, Detji Nuban enggan membeberkan. "Ya, tidak etis saya buka ke kawan-kawan media sebelum melewati tahapan pembuktian. Kalau kalian tanya, saya beri satu saja. Ada peta wilayah atau lahan Raja Neno Mella tahun 1934, kemudian peta tsb telah di sahkan Bupati TTS tahun 1979, itu Bupati ke 2 TTS. Artinya negara melalui pemerintah telah mengakui lahan Raja Neno Mella tsb. Tergugat IV Bupati TTS sudah mengakui tahun 1979 kok sekarang tergugat IV Bupati TTS juga mengingkari?", beber doktor muda Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana ini.