Kabag Hukum Dan HAM Kampanyekan Buku Perda KTR Kepada Masyarakat Kota Bogor

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta ( kedua dari kanan ) berbincang usai sosialisasi KTR
Bogor,IMC – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian Hukum dan HAM ( Hak Asasi Manusia ) melakukan sosialisasi dengan membagikan buku perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 menjadi Perda nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) kepada pengendara yang melintas di lampu merah simpang Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (30/10/2019)
 Pembagian dan sosialisasi buku perda KTR adalah wujud sinergitas penegak hokum atasi pelanggar KTR, tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui peraturan tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bogor. Di samping itu, kegiatan ini juga sebagai dukungan atas kegiatan razia KTR yang dilakukan satpol PP dengan dinas kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
 Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengungkapkan perubahan Perda KTR ini terkait dengan penindakan pelanggar KTR dan disesuaikan dengan situasi Kota Bogor agar masyarakat Kota Bogor menjadi tertib dan ramah bagi keluarga.
 “Mudah mudahan kegiatan ini terus berlanjut dan kota Bogor menjadi kawasan yang asri dan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat bisa menjadi sehat tanpa asap rokok,” tutur Jaksa Alma Wiranta yang ditugaskan di Pemkot Bogor kepada wartawan.
 Lebih lanjut Alma tegaskan, bagi pelanggar KTR akan dikenakan denda Rp 20 ribu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui ada beberapa kawasan di Kota Bogor yang tidak boleh ( dilarang ) merokok.
 “Kami bekerjasama dengan Dinkes hanya memberikan sosialisasi bahwa ada kawasan yang tidak boleh merokok. Kami juga memberi sticker dilarang merokok di kawasan  KTR,” tegas Alma. ( BK / Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال