Diklat Terpadu SPPA Agar Dapat Bersinergi Dalam Penanganan Perkara Anak

Jakarta,IMC- Pusat Diklat Teknis dan Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI, menggelar Upacara Penutupan Diklat Terpadu Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) angkatan VI di Aula Sasana Adhi Karyya  Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 17/10/19 )
 Penutupan Diklat diawali dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPP ) yang di lakukan oleh Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Abdoel Kadiroen.
 Dalam sambutan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi yang di bacakan Sesban Diklat mengatakan,akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hokum sangat tinggi,hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya sumber daya manusia yang tidak saja Profesional tetapi harus memiliki kemampuan,integritas kepribadian yang membanggakan.
 Dengan tersedianya sumber daya manusia yang handal,maka hal tersebut secara signifikan akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan public ( Public Trust )
 Diklat yang berlangsung  selama dua pecan dan berakhir hari ini diikuti para Jaksa,Polisi,Hakim,Advokad,Bapas dan Pekerja social ( Dinas Sosial-Red ) agar dapat memberi nilai tambah bagi pengembangan Kompetensi Individual serta dapat diaplikasikan dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Kaban Diklat melalui Sesban berharap,dengan selesainya mengikuti Diklat para Hakim,Polisi,Jaksa,Advokad,Pembibing Masyarakat dan pekerja social dapat bersinergi.
"Diharapkan dapat bersinergi dalam penanganan perkara anak sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012,” ujar Sesban dalam kata sambutan Kaban Diklat. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال