Polsek Langsa Bekuk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja



Langsa, IMC -  Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika  jenis Ganja di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, pelaku diamankan sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (11/09/19).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui  Kapolsek Langsa,  IPTU Ritian Handayani SIK mengungkapkan, pelaku berinisial MY (68), mocok-mocok,  Dusun Gampong Jawa Belakang Langsa Kota.

Dari tangan pelaku kita amankan narkotika jenis Ganja sebanyak 30 (Tiga Puluh) paket/am Ganja yang dibungkus kertas HVS berat keseluruhan 90 ( Sembilan Puluh ) Gram yang di kemas didalam kantong plastik asoy warna hitam dan 1 ( Satu ) buah klip kecil.

Dalam pengungkapan tersebut Kapolsek Langsa menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat setempat bahwasa nya di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota sering terjadi Transaksi Jual beli Narkotika Jenis Ganja.

Dari Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Polsek Langsa, sekira pukul 00.30 Wib Team Opsnal Polsek Langsa melakukan pengerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya didapat dari seseorang yang berinisial B sebanyak 1 ( Satu ) Ons dengan harga Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

Pelaku memaketkan Ganja tersebut menjadi 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) Paket/ Am, dan akan menjual Ganja tersebut sebanyak 7 ( Tujuh ) Paket/ Am dengan harga perpaket nya Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ) Tandas Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Langsa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut" tutup Kapolsek.

Penyunting : BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال