Lagi Lahap Makan Soto,Buronan Sejak 2016 di Ciduk Intelijen Kejati Jambi

Jakarta,IMC- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melakukan penangkapan buronan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jambi dalam kasus tindak pidana penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Kabupaten Muara Bungo.
“Telah berhasil kita tangkap terpidana Yahya bin Arsyad ketika sedang makan di warung soto Jakarta Muara Bulian Kabupaten Batang hari Jambi, pada hari ini Senin, 9 September 2019 sekira pukul 11:30 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung,Dr.Mukri dalam siaran persnya di Jakarta,Selasa ( 10/9/19 )
 Mukri tegaskan,setelah dilakukan penangkapan,oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi selanjutnya terpidana langsung di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi untuk menjalani hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara.
“Terpidana Yahya bin Arsyad dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2016 oleh Kejaksaan Negeri Jambi,” terang Mukri.
Secara rinci Mukri tegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/2015/PT.JMB tanggal 27 Mei 2015, terpidana Yahya bin Arsyad telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Kabupaten Muara Bungo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” bebernya.
Dalam kasus ini lanjut Mukri,bahwa perbuatan terpidana Yahya bin Arsyad mengakibatkan korban Kely,dan kawan kawan mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Penangkapan buronterpidana atas nama Yahya bin Arsyad ini merupakan penangkapan yang ke 120 pada tahun 2019 dalam program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI yang di gelontorkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen,yang  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال