Kajari Sumbawa: Tersangka Koruptor Pembangunan Kantor KUA Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kajari Kabupaten Sumbawa Iwan Setiawan Menggelar Jumpa Pers
Sumbawa Barat,IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Sumbawa telah melakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Taliwang berinisial JS, terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Labangka Sumbawa.
 “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu (18/9/19) sore sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB, oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa dibantu anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat,” ungkap Kajari Sumbara Iwan Setiawan kepada wartawan,Rabu ( 18/9/19 ) malam.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa langsung membawa tersangka ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di interogasi lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum saat Konferensi Pers menuturkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka JS sebagai Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource pelaksana proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan  Labangka Sumbawa.
“Sebelumnya JS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Juli 2019. Kami pun sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3 (tiga) kali, karena selalu mangkir dan tidak datang, maka kami tetapkan JS (JOHAN SATRIA) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya.
"Alhamdulillah malam ini tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penangkapan," jelas Kajari Sumbawa Iwan Setiawan saat menggelar jumpa pers didampingi Kasi Pidsus Reja dan timnya.
Kajari menegaskan,kronologis kejadianya adalah bahwa pembangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Labangka yang nilai kontrak 1,2 M ternyata CV. Samawa Talindo Resource sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Namun di tengah proses pembangunan, setelah pekerjaan sudah mencapai 41 persen, pencairan sudah 100 persen. Diduga ada kerja sama atau permufaktan jahat yang dilakukan,” bebernya.
Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan dengan ahli bangunan, disana di temukan kekuatan beton hanya 125 K, sementara untuk peraturan dari Menteri PUPR bahwa untuk bangunan 2 (dua) lantai minimal 225 K.
“Saat ini, Tim Kejari Sumbawa bersama-sama dengan BPKP sedang melakukan pemeriksaan Kerugian Negara. Semoga dalam waktu dekat didapatkan nilai kerugian Negara,” ujarnya.
"Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru, nanti akan kami lakukan pendalaman apabila ada tersangka baru. Apakah nanti, masih ada pihak yang ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi saat ini,"pungkas Kajari Sumbawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan 2 (dua) lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan 2 (dua) lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Terkait kasus tersebut ancaman hukuman yang diberikan tersangka JS (JOHAN SATRIA) dikenakan Pasal (2), (3) UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال