Prajurit, PNS, Persit Kodim 0736 Batang Dan Kaminvetcad IV/09 Terima Penyuluhan Hukum


Batang | Jateng,IMC - Untuk menekan tindak pelanggaran bagi keluarga besar TNI khususnya TNI AD, Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam IV/Diponegoro bersafari ke jajaran Kodam IV/Diponegoro termasuk Kodim 0736/Batang untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Prajurit dan PNS serta Persit KCK Kodim 0736/Batang bertempat di Aula Kodim Batang, Kamis ( 01/08/19 ).

Sambutan Dandim 0736 Batang yang di wakili Kapten Inf Amin menyampaikan,” bahwa pelaksanaan kegiatan Hukum kali ini masuk dalam semester kedua tahun 2019, memberikan penyuluhan hukum agar Babinsa dan keluarga yang di wilayah tahu kaedah – kaedah hukum dalam kehidupan sehari – hari. Memang perlu penyuluhan ini di sampaikan kepada prajurit dan keluarga, supaya anggota bisa menerima penyuluhan sehingga mendapatkan penyegaran tentang hukum,” ucap Kapten Inf Amin.

Ketua tim Penyuluhan Hukum Mayor CHK Munadi menerangkan Tentang tindak pidana militer yang semestinya proses dan tindakan hukum di tangani oleh Mahkamah Militer. Kedatangan tim kesini untuk melayani dan memberi solusi menegenai permasalahan yang terjadi di lingkup anggota khususnya Kodim 0736 Batang. Mencontohkan adat filosofi ajaran sunan kalijogo yaitu Siri ( rahasia ), Saling mengungkapkan rahasia masing – masing. Perkawinan atau Pernikahan merupakan suatu tujuan untuk Ibadah,” tutur Munadi.

” Dalam hukum perkawinan di sampaikan tujuannya adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Seperti contoh apabila suami ( anggota ) menikah lagi akan di kenakan Pasal 279 KUHP, dengan sangsi hukuman 5 tahun. Apabila di luar berhubungan dengan orang lain di kenakan pasal 384 KUHP tentang perzinahan. Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan, sekalipun suami istri di muka umum melakukan hal / mempertontonkan yang tidak pantas itu juga akan di kenakan sangsi,” imbuhnya.


” Dalam QS. An Nisa ada peristiwa perjanjian agung atau yang di muliakan antara lain:
1. Perjanjian Para Rosul/Nabi dengan Allah.
2. Perjanjian umat Nabi Musa dengan Tuhan.
3. Perjanjian antara suami dan Istri.

Pada hakekatnya yang menikahkan kita adalah Tuhan. Mencium tangan suami sama dengan mencium Hajar Aswat. Terimakasih pada Pelda Zaenal dari Koramil 06 Tersono yang sudah mengajukan pertanyaan mengenai Werving bagi prajurit,” tandas Munadi.


Ditambahkan oleh Kapten CHK H. Waruwu S.H sampaikan,” bahwa permasalahan baik di luar dengan warga ataupun laka lalin, apabila sudah di registrasi POM kasus akan tetap jalan. Adapun hal lain yang di terangkan, faktor penyebab perselingkuhan diantaranya nilai moral dan agama yang rendah, tekanan ekonomi, tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, buku majalah, koran berbau pornografi, teknologi canggih pengaruh (medsos), kurangnya kesadaran hukum,” katanya.

Hukuman disiplin militer jenisnya ada 2 yaitu tindakan disiplin ( mendidik dan terukur ), hukuman disiplin terguran ( penahan ringan/ penahan berat dan di sel ). UU no 25 tahun 2014 mengatur tentang hukuman skorsing ( di berhentikan sementara dari jabatan). Di kodam IV/ Diponegoro paling banyak adalah kasus kawin dua, dan punya simpanan ( WIL/ PIL). Militer ataupun PNS tidak boleh punya suami atau istri lebih dari satu,” ucap H. Waruwu.

Beberapa ST Pangdam melarang prajurit/keluarga terlibat dalam percaloan penerimaan prajurit baru ( Werving ) termasuk : menampung calon, beri bimbel, pelatihan secara khusus. Pasal 378 KUHP, pasal 126 kuhpm, UU no. 11/1980 Tetang suap. UU no 23 THN 2014 pasal 44 ttg KDRT seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, penelantaran dalam keluarga,” imbuhnya.

Hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, Dandim Batang Letkol Kav Henry RJ Napitupulu yang di wakili oleh Kapten Inf Amin Danramil 04 Bawang, Kepala tim Kumdam IV Diponegoro Mayor CHK Munadi beserta 4 anggotanya, Para Perwira staf dan Danramil Jajaran Kodim Batang beserta anggota dan PNS, Kaminvet Batang dan anggota, Ibu Ketua Persit KCK Cabang XIV Kodim Batang Ny. Melina Siahaan beserta anggota Persit.( Pen- 0736 ). 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال