Inilah 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Per 9 September 2019




Jakarta, CFDI – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito menyatakan bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor akan efektif per tanggal 9 September 2019 mendatang. Namun terlebih dahulu akan dilaksanakan sosialisasi mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Kemudian, akan diujicobakan mulai 12 Agustus - 6 September 2019.

"Evaluasi Minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin kepada awak media di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menyampaikan, ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Uji coba tersebut tidak berlaku pada koridor yang sebelumnya sudah diberlakukan namun hanya pada koridor tambahan saja.

Total ruas jalan yang terkena pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

Perubahan Siginifikan dari peraturan Ganjil Genap Sebelumnya :
1.     Penambahan 16 Ruas Jalan menjadi 25 Ruas Jalan.
2.     Jam Berlaku Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
3.     Tidak ada Pengecualian Segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat.

Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujarnya.

Berikut Ruas Jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
1.     Jalan Pintu Besar Selatan
2.     Jalan Gajah Mada
3.     Jalan Hayam Wuruk
4.     Jalan Majapahit
5.     Jalan Sisingamangaraja
6.     Jalan Panglima Polim
7.     Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
8.     Jalan Suryopranoto
9.     Jalan Balikpapan
10.  Jalan Kyai Caringin
11.  Jalan Tomang Raya
12.  Jalan Pramuka
13.  Jalan Salemba Raya
14.  Jalan Kramat Raya
15.  Jalan Senen Raya
16.  Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

17.  Jalan Medan Merdeka Barat
18.  Jalan MH Thamrin
19.  Jalan Jenderal Sudirman
20.  Sebagian Jalan Jenderal, S. Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
21.  Jalan Gatot Subroto
22.  Jalan Jenderal MT Haryono
23.  Jalan HR Rasuna Said
24.  Jalan DI Panjaitan
25.  Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال