Jakarta,
CFDI – Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas
Udara. Dalam Ingub tersebut salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta
untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan
kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Syafrin Lupito menyatakan bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan
bermotor akan efektif per tanggal 9 September 2019 mendatang. Namun terlebih
dahulu akan dilaksanakan sosialisasi mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Kemudian,
akan diujicobakan mulai 12 Agustus - 6 September 2019.
"Evaluasi Minggu ke-3 Agustus
sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata
Syafrin kepada awak media di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menyampaikan, ganjil genap
diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul
06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Uji coba tersebut tidak berlaku pada koridor
yang sebelumnya sudah diberlakukan namun hanya pada koridor tambahan saja.
Total ruas jalan yang terkena
pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan, baik yang sebelumnya sudah
diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.
Perubahan Siginifikan dari peraturan
Ganjil Genap Sebelumnya :
1.
Penambahan 16 Ruas Jalan menjadi 25
Ruas Jalan.
2.
Jam Berlaku Pukul 06.00 – 10.00 WIB
dan 16.00 – 21.00 WIB.
3.
Tidak ada Pengecualian Segmen ruas
jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai
persimpangan terdekat.
Jika sebelumnya ada 9 ruas
jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas
jalan," ujarnya.
Berikut Ruas Jalan yang terkena perluasan sistem ganjil
genap, yaitu:
1.
Jalan Pintu Besar Selatan
2.
Jalan Gajah Mada
3.
Jalan Hayam Wuruk
4.
Jalan Majapahit
5.
Jalan Sisingamangaraja
6.
Jalan Panglima Polim
7.
Jalan RS Fatmawati (mulai simpang
Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
8.
Jalan Suryopranoto
9.
Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap
diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:
17. Jalan Medan Merdeka Barat
18. Jalan MH Thamrin
19. Jalan Jenderal Sudirman
20. Sebagian Jalan Jenderal, S. Parman, dari ujung simpang Jalan
Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
21. Jalan Gatot Subroto
22. Jalan Jenderal MT Haryono
23. Jalan HR Rasuna Said
24. Jalan DI Panjaitan
25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis
Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (red)
Tags
Ganjil Genap