Indonesia Power Gandeng Kejaksaan Untuk Pendampingan Hukum

Jakarta,IMC- PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik, menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,agar dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kinerjaperusahaan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Pendampingan itu diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memory of Understanding (MoU) antara Okto Rinaldi Sagala, Plt Direktur Sumber Daya Manusia dan Administrasi Indonesia Power, dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yakni Kajati Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Papua.
“Kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha IP yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo di Jayapura, Papua, Kamis (1/8/19)
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung dalam rilisnya menyebutkan, penandatanganan MoU itu disaksikan langsung Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Loeke Larasati.
Dalam MoU itu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan RI memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit).
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
 Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Indonesia Power (IP) merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
“Yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan. Sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kerjasama antara Jamdatun Kejaksaan Agung dengan PT. PLN beserta anak perusahaannya Indonesia Power cukup tepat dan beralasan karena dengan hal tersebut anak bangsa meraih mimpi khususnya di Daerah Papua ini.“Selain itu dengan adanya listrik yang menerangi menimbulkan pertumbuhan ekonomi secara merata dan berkeadilan di daaerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal) tersebut,” tutur Jaksa Agung Prasetyo. ( Muzer ) 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال