Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi




Jakarta, IMC - Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pencuri spesialis rumah kosong di kawasan Bekasi. Pencuri ini sudah beraksi hingga belasan kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ada dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong dari dari kelompok berbeda. Namun, keduanya sama-sama beraksi di wilayah Bekasi.
"Kasus yang pertama sekitar bulan Mei ada laporan ke Polres Bekasi korban merasa rumahnya kecurian. Rumahnya itu ditinggal pergi lalu dicuri," kata Kombes Pol Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dalam kasus ini, tersangka inisial OM (38) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di kontrakannya di wilayah Jakarta Utara pada 18 Juli lalu. OM mengaku baru 2 kali beraksi. Sedangkan tersangka lain inisial S yang berperan sebagai joki masih diburu.
"Mereka biasanya bersama rekannya berdua naik motor berdua sore-sore mencari sasaran rumah kosong. Dia kan sudah pengalaman observasi rumah kosong. Kalau sudah tahu rumah kosong pelaku berhenti dan awasi kiri dan kanan apakah ada orang atau tidak," ungkap Kombes Pol Argo.
Kombes Pol Argo menyebut OM berperan mengambil barang dari rumah kosong tersebut. Mulanya ia mencongkel kaca jendela rumah korban yang berada di wilayah Pondok Ungu, Kota Bekasi itu. Dalam rumah itu, OM mengambil HP korban dan uang dolar senilai Rp 240 juta.
"Dia memanfaatkan barang-barang yang dicuri entah itu dijual dan ada uang ya dibagi," kata Kabid Humas.
Selain itu, Kombes Pol Argo juga menjabarkan kasus pencurian rumah kosong lainnya yang juga terjadi di Bekasi. Kali ini, kasusnya terjadi pada bulan April lalu dengan satu tersangka tunggal.
"Ini sama kasus daerah Bekasi di Pulo Gede, Kota Bekasi. Dia ini pemain tunggal jadi pemetik dan dia joki juga. Dia sama modusnya observasi dan memastikan betul rumah itu nggak ada orangnya," kata Kombes Pol Argo.
Tersangka DH (30) disebut Kombes Pol Argo sudah beraksi sebanyak 12 kali. Ia menggunakan kunci-kunci untuk melancarkan aksinya.
"Dia punya banyak kunci untuk mencoba satu-satu pasti ada yang nyantol katanya," kata Kombes Pol Argo.
Atas aksinya, DH berhasil mencuri uang senilai Rp 4,2 juta dan belasan jam tangan berbagai merek hingga laptop. Tersangka DH ditangkap pada 18 Juli dirumah tersangka di kawasan Jakarta Timur.
Tersangka OM dan DH dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال