Jakarta,IMC-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan
Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI menyelenggarakan Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) angkatan LXXVI Tahun
2019,pelaksanaan pembukaan Diklat tersebut berlangsung di lapangan Aple
Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Jumat ( 14/6/19 )
Wakil
Jaksa Agung RI Dr. Arminsyah selaku Inspektur Uapacara Pembukaan Diklat dalam
kata sambutannya mengatakan,Kepenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) terus di lakukan secara rutin,berkelanjutan dan
bahkan menjadi agenda tahunan,tidak hanya sekedar rutinitas tetapi untuk
mewujudkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hokum yang dapat menegakkan
keadilan,kepastian,dan kemanfaatan hokum secara
professional,proporsional,bermartabat,dan terpercaya.
“
Maka Diklat ini adalah salah satu kebutuhan yang niscaya diperlukan untuk
membentuk Sumber daya Manusia ( SDM ) yangv mumpuni guna mewujudkan cita-cita
besar,”ujar Arminsyah.
Berangkat
dari pemahaman tersebut kata Arminsyah,Diklat PPPJ haruslah dimaknai tidak
hanya semata sebagai salah satu persyaratan yang harus ditempuh oleh seorang
calon Jaksa.
“Melainkan
yang terutama merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan
kemampuan,memperkaya pengalaman,dan memperluas wawasan maupun pemahaman serta
memperkuat integritas Calon jaksa agar memiliki performa serta kemampuan yang
benar-benar utuh sebagai bekal dalam mengemban tugas,fungsi,dan wewenang besar
yang dimilikinya kelak,” katanya.
Selain
itu Wakil jaksa Agung menegaskan,Realitas obyektif menunjukan adanya sejumlah
tantangan penegakan hokum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana yang acap kali semakin rumit,pelik dan kompleks seiring dengan kemajuan
jaman.
“
Sehingga menjadi keniscayaan manakala perkembangan jaman juga diikuti dengan
munculnya beragam modus operandi dan pola baru dalam melakukan kejahatan,”
ujarya.
Disamping
itu tambahnya,tantangna lain yang tidak kalah urgennya untuk kita hadapi adalah
godaan godaan atas jabatan,harta,dan hawa nafsu yang dapat menjerat kita ke
dalam perbuatan tercela.
“
Untuk itu sebagai sebagai generasi muda Adhyaksa melalui Diklat
ini,saudara-saudara sudah sepatutnya mengembangkan potensi dan kapasitas
diri,guna mampu responsive unruk bertindak proaktif,cerdas,lugas dan
berintegritas dalam menjawab aspirasi,tuntutan dan harapan masyarakat di tengah
tantangan dan hambatan yang ada,” ujarnya.
Dikawah
Candradimuka ini diperlukan kesungguhan dan komitmen untuk bersedia ditempa
guna membangun kesadaran diri,agar kedepannya dapat menjadi seorang Jaksa yang
konsisten menjadikan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki sebagai panggilan
hiidup untuk menyempurnakan pengabdian.
“ Kelak keberadaan saudara-saudara merupakan factor
penting dan signifikan dalam melakukan penegakan hokum yang baik,benar,dan
terpercaya,terutama dalam memulihkan kembali kepercayaan masyarakat ( public trust ) pada penegakan hokum,”
pungkasnya.
Sebelumnya
Kaban Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi melaoporkan bahwa seluruh peserta
Diklat PPPJ Angkatan LXXVI Tahun 2019 berjumlah 100 ( seratus ) peserta yang berasal
dari Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi,Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri seluruh Indonesia ( Muzer )
Tags
Badiklat Kejaksaan