Jakarta,IMC--Kejaksaan Agung kembali mendapatkan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan
keungan tahun 2018. Hal ini sudah di raih
yang ke tiga kalinya kata Jaksa Agung HM
Prasetyo, di Kejaksaan Agung,Jakarta,Kamis( 27/6/19 ).
" Saya bersyukur atas pemberian predikat opini WTP dari BPK Indonesia tersebut, dan saya mengucapkan Alhamdulilah atas hal ini. Dengan demikian Kejaksaan telah tiga kali secara bertirut-turut mendapatkan predikat WTP tersebut" kata Jaksa Agung usai menerima piagam WTP yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Agung Firman.
Jaksa Agung tegaskan,semua
pencapaian hasil yang membanggakan itu tidak lagi hanya dipandang sebagai
prestasi biasa,tetpai lebih penting dari itu tertanamnya kesadaran semua
prestasi adalah bentuk dan buah dari kepatuhan terhadap ketentuan dan tata cara
sebagai pemenuhan kewajiban untuk terus menerus menjaga,memastikan dan
menyajikan kualitas pengelolaan keuangan di laksanakan tertib,transparan, dan
akuntabel secara kontinyu dan berkesinambungan.
Sementara itu, anggota I
BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak
Kejaksaan yang memiliki 23 ribu pegawai.
“Dengan anggaran yang mepet ini bisa memenuhi
tugasnya pengelolaan uang negara dengan tetap terbuka. Hal ini yang kami
apresiasi,”kata Agung Firman Sampurna.
Dengan diperolehnya predikat WTP
dari BPK tahun 2018, bearti Kejaksan sudah tiga kali secara
berturut-turut mendapatkan predikat tersebut, karena dua tahun sebelumnya,
tahun 2017 dan tahun 2016 memperoleh predikat itu.( Muzer )
Tags
Kejagung