Brebes
| Jateng, IMC – Beda 6 suara, salah satu calon Kades beserta relawan di Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengajukan penolakan serta permintaan penangguhan penetapan hasil kemenangan calon terpilih atas dasar dugaan money politik.

Untuk DPT sebanyak 3.034 orang tersebut, diperoleh suara sah sebanyak 2.495 orang dan tidak sah 25 orang. Untuk jumlah pemilih hadir adalah 2.520 orang sedangkan tidak hadir 514 pemilih.

Sementara diterangkan Danramil 09 Tonjong Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi, sehari sebelum pemilihan (15/6), telah ditandatangani lembar berita acara kesepakatan 5 Kades bersama panitia, yang disaksikan Tim Monitoring Muspika atas temuan tersebut, supaya tidak ada lagi gugatan pasca pengumuman. Pasca pencoblosan oleh masyarakat (16/6), semua saksi dari 5 calon Kades juga telah menandatangani hasil perolehan suara, namun tetap ada gugatan.
“Untuk dugaan money politik yang dilakukan oleh calon terpilih, sebetulnya permasalahan sudah diselesaikan (15/6),” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari laporan tersebut, kondisi Kamtibmas sampai saat ini masih aman dan kondusif serta terus mendapatkan pengamanan dan pemantauan dari Babinsa serta anggota Polsek. Pilkades yang telah terselenggara (16/6) lalu, merupakan salah satu pesta demokrasi rakyat Brebes serentak gelombang I Tahun 2019 di 17 kecamatan. (Aanbrebes/Red).
Tags
Calon Tolak Hasil Pilkades
Gugatan kepada Panitian Pikades
Money Politik
Rajawetan Tonjong Brebes