Diklat Terpadu Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ( ABH ) Berdasarkan UU SPPA Angkatan III,Untung: ,Anak Harus Mendapat Perlindungan Khusus


Jakarta,IMC-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI menegaskan jumlah anak yang berhadapan dengan hokum baik yang berkonflik dengan hokum maupun yang menjadi korban suatu tindak pidana semakin meningkat.Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan diseluruh Dunia.

“ Ketika seorang anak berhadapan dengan hokum maka perlu dilakukan penangnanan yang berbeda,hal itu didasarkan pada kondisi kejiawaan dan fisik anak yang belum matang,” kata Kaban Diklat Kejaksaan RI Setia untung Arimuladi pada pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) angkatan III yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 18/6/19 )

Kaban Diklat merujuk Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 ayat (2) yang menatakan bahwa “ setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh kembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

“ Kepentingan terbaik bagi anak paturt dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hisup manusia,termasuk saat Anak yang Berhadapan dengan Hukum ( ABH ),anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam system peradilan anak,termasuk hak-haknya di bidang kesehatan,pendidikan dan rehabilitasi social,” ujar Untung.

Lebih lanjut Untung tegaskan,salah satu bentuk perlindungan anak oleh Negara di wujudkan dalam bentuk Undnag-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“ Kecerdasan serta ketegasan dalam pengimplementasian peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hokum pun diharapkan bukan untuk tujuan penghukuman ( retributive )semata seperti yang diterapkan kepada pelaku dewasa akan tetapi lebih mengembalikan anak ke dalam keadaan semula dengan prinsip-prinsip keadilan restorative ( restorative justice ) melalui sistem diversi,” ujarnya.

Diklat Terpadu Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) berdasarkan UU  SPPA angkatan III yang berlangsung selama dua pecan itu di ikuti dari instansi,Kejaksaan,Kepolisian,Kehakiman.Dinas Sosial,Bapas dan Peradi  ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال