Wanita Muda Terbunuh di Apartemen Habitat, Polres Tangerang Selatan Ungkap Motifnya


Tangerang Selatan, IMC - Seorang wanita muda bernama Sulastri alias Tari (21 tahun), ditemukan tewas mengenaskan di kamar Apartemen Habitat, tower C Nomor 311, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Bagian tangan dan kakinya dalam kondisi terikat, sedangkan lehernya terlihat bekas jeratan tali.

Tanpa waktu lama, polisi berhasil menangkap pelakunya, Agus Susanto (37 tahun). Dari penyelidikan, polisi mengungkap keterangan bahwa pembunuhan dilakukan lantaran pelaku tergiur dengan barang-barang berharga milik korban.

"Didapat keterangan dari tersangka, bahwa motifnya karena ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, berupa uang tunai Rp5 juta dan 2 unit handphone. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (13/5/2019).

Dilanjutkan Kapolres, mulanya korban dan pelaku saling kenal melalui grup media sosial WeChat. Kemudian perkenalan berlanjut pada pertemuan di hari Sabtu 11 Mei 2019, di apartemen yang ditinggali korban. 

"Hubungan pelaku dengan korban ini adalah, awalnya janjian untuk melakukan kencan di apartemen TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Kapolres.

Masih kata Kapolres, kencan itu merupakan tindak lanjut antara korban dan pelaku yang menyepakati tarif sebesar Rp400 ribu untuk sekali kencan. Agus pun mendatangi apartemen Habitat pada Sabtu sekira pukul 18.00 WIB.

"Selesai melakukan kencan, muncul niat membunuh ketika tersangka melihat barang-barang berharga milik korban berupa uang dan handphone," kata Kapolres.

Usai melepas birahinya, Agus pun dimintai korban uang sebagaimana kesepakatan. Rupanya pelaku tak membawa uang yang diminta, hingga menyebabkan keduanya terlibat cekcok. Saksi yang tinggal bersebelahan di kamar apartemen, sempat pula mendengar keributan dari kamar korban.

"Keributan korban dan pelaku mulai terjadi setelah melihat barang berharga milik korban, atau setelah ditagih bayaran. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai," sambung Kapolres.

Pembunuhan itu pun baru diketahui oleh pacar korban, Andra Anjaya (30 tahun), sekira pukul 19.00 WIB. Dia yang baru pulang memancing kaget, melihat pintu kamar apartemen dalam kondisi terbuka tak terkunci. Begitu dicek, didapati jika kekasihnya sudah dalam kondisi tak bernyawa di atas kasur.

"Posisi korban dalam keadaan terlentang di tempat tidur tanpa busana, mulutnya dilakban, kaki dan tangannya diikat," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Agus Susanto dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال