Kronologi Penangkapan 17 Kg Sabu di Aceh Tamiang



Aceh Tamiang, IMC - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, berhasil mengamankan 17 Kg narkoba jenis sabu-sabu dari umah Kamal alias Kamel warga Kampung Mesjid Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE melalui Pers Rilis yang diterima IndonesiaMediaCenter, Rabu (15/04). Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang Pada hari selasai 14 mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa ada narkoba jenis sabu-sabu yang berada disebuah rumah di Kampung Masjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten  Aceh Tamiang.



Mendapat informasi tersebut, tim BNN RI dan BNNK Aceh Tamiang langsung bergerak melakukan penggrebekan di rumah Kamal terduga bandar sabu-sabu tersebut. Dari hasil penggerebekan di dapati Barang bukti 17 kg shabu-shabu didua tempat, masing-masing 5 kg di kamar pribadi di lantai dua, dan 12 kg di sembunyikan di garasi mobil.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 kg sabu-sabu, 1 unit mobil L 300 8222 U dan 1 unit sepeda motor Bl 6227 UY.

 "Saat ini tersangka Kamal bersama istri nya masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNK Aceh Tamiang oleh penyidik BNN RI, direncanakan setelah pemeriksaan hari ini,  Kamal beserta barang bukti (BB)  akan di bawa ke Jakarta oleh penyidik BNN RI untuk proses lebih lanjut," pungkas AKBP Trisna Safari Yandi SE.


Penyunting : BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال