![]() |
Tersangka NNB Korupsi Pengadaan Kapan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi |
Jakarta,IMC- Buronan tersangka korupsi pengadaan
kapal wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi
dan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Dairi.
Penagkapan
tersebut di benarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( kapuspenkum ) pada
Kejaksaan Agung Mukri,”Tersangka yang berinisial NNB di tangkap pada hari Selasa,
tanggal 7 Mei 2019 sekitar jam 01.30 Wib di sebuah ruko komplek Katamso Square
Medan,” kata Mukri di kantor Puspenkum Kejaksaan Agung,Jakarta,Selasa ( 7/5/19
)
Mukri
tegaskan, perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengadaan kapal wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi Tahun
Anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp359.090.909.
“Tersangka
"N.N.B" yang juga Wakil Direktur "CV. K.P.N" sebagai
penyedia kapal dalam kontrak namun kapal dimaksud tidak ada, tetapi pembayaran
telah dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi kepada "CV. K.P.N" bebernya.
Selanjutnya
kata Mukri,untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Kejari
Dairi dan tiba sekitar jam 06.00 Wib.
“ Setelah
menjalani pemeriksaan, tim penyidik Kejari Dairi kemudian menitipkan tersangka
untuk di tahan di Rutan Sidikalang,” ujarnya.
Penangkapan tersangka
yang sempat buron sejak tahun 2009 itu merupakan buronan yang ke-56 di Tahun
2019 dalam Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang menargetkan
masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap
bulannya.( Muzer )
Tags
Kejaksaan