Buronan Sejak 2009,Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi Berhasil Ditangkap Tim Intel Kejaksaan

Tersangka  NNB Korupsi Pengadaan Kapan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi

Jakarta,IMC- Buronan tersangka korupsi pengadaan kapal wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi berhasil ditangkap oleh  tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Dairi.

Penagkapan tersebut di benarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( kapuspenkum ) pada Kejaksaan Agung Mukri,”Tersangka yang  berinisial NNB di tangkap pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 sekitar jam 01.30 Wib di sebuah ruko komplek Katamso Square Medan,” kata Mukri di kantor Puspenkum Kejaksaan Agung,Jakarta,Selasa ( 7/5/19 )


Mukri tegaskan, perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp359.090.909.

“Tersangka "N.N.B" yang juga Wakil Direktur "CV. K.P.N" sebagai penyedia kapal dalam kontrak namun kapal dimaksud tidak ada, tetapi pembayaran telah dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi  kepada "CV. K.P.N" bebernya.

Selanjutnya kata Mukri,untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Kejari Dairi dan tiba sekitar jam 06.00 Wib.

“ Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik Kejari Dairi kemudian menitipkan tersangka untuk di tahan di Rutan Sidikalang,” ujarnya.

Penangkapan tersangka yang sempat buron sejak tahun 2009 itu merupakan buronan yang ke-56 di Tahun 2019 dalam Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال