Akhmad Bumi, SH; Ahmadin Tidak Membagikan Uang, Itu Rekaman Video, Tidak Ada Perbuatan Ahmadin



Labuan Bajo, IMC - Anggota KPPS TPS 01 Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Pemilu. Ahmadin disangka melanggar pasal 554 jo pasal 523 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Hasil pantauan media ini  Ahmadin diperiksa sebagai tersangka di Gakundu yang bertempat di Bawaslu Manggarai Barat pada Selasa, 14 Mei 2019. Ahmadin didampingi kuasa hukum Bisri Fansyuri LN, SH dan Ahmad Azis Ismail, SH dari kantor hukum Akhmad Bumi dan Rekan. Pemeriksaan dimulai pkl 14.00 wita sampai pkl 15.00 wita.

Bisri Fansyuri LN, SH saat ditemui di Labuan Bajo Selasa, 14 Mei 2019 membenarkan pemeriksaan Ahmadin sebagai tersangka oleh Gakundu Manggarai Barat.

"Ya benar. Klien kami Ahmadin diperiksa sebagai tersangka oleh Gakundu, sudah selesai pemeriksaan tadi. Klien kami Ahmadin dipanggil Polres Manggarai Barat untuk diperiksa sebagai tersangka melalui surat Polres Manggrai Barat pada Jumat, 10 Mei 2019," jelas Bisri.

Akhmad Bumi, SH saat dihubungi secara terpisah melalui telepon seluler pada Jumat (17/Mei) membenarkan pemeriksaan Ahmadin sebagai tersangka di Labuan Bajo pada Selasa, 14 Mei 2019. 

"Benar, kami dampingi sampai selesai pemeriksaan di Gakundu. 
Klien kami Ahmadin tidak bersalah. Klien kami Ahmadin tidak membagi-bagikan uang seperti yang disampaikan melalui salah satu rekaman video yang beredar luas," kata Bumi kepada wartawan.

"Klien kami selaku petugas KPPS, kepentingannya apa jika membagi-bagikan uang, klien kami bukan caleg, bukan timses caleg. Jika menjadi caleg atau menjadi timses caleg maka klien kami tidak menjadi anggota KPPS. Perlu dicari tahu siapa pembuat rekaman video, siapa yang duduk berhadapan lalu merekam video tersebut dan apa motivasinya. Dalam rekaman video tsb tidak ada wajah atau perbuatan klien kami yang sedang membagi-bagikan uang. Tapi nama klien kami kok justru disebut dalam rekaman tsb. Kalau hanya sekedar merekam kan mudah, siapa saja bisa melakukan. Kecuali dalam rekaman tersebut ada terlihat perbuatan klien kami yang sedang membagi-bagikan uang. Nanti kita lihat dalam berkas, video tersebut penyidik menyita dari siapa. Dan kami masih dalami apa motif membuat rekaman video tsb. Rekaman video tsb sangat merugikan klien kami baik selaku pribadi maupun selaku penyelanggara pemilu di tingkat KPPS. Kami akan buktikan dipersidangan bahwa klien kami tidak bersalah," jelas mantan calon Komisioner KPK tahun 2015 ini.

Asal tahu, berkas perkara dengan tersangka Ahmadin sudah dilimpahkan Penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada hari Jumat, 17 Mei 2019. Berkas Pelimpahan Perkara Nomor B-448/N.3.24/Eku.2/05/2019 tanggal 17 Mei 2019 ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Yulius Sigit Kristanto, SH, MH.

Perkara ini bermula dari sebuah rekaman yang beredar luas di masyarakat tentang adanya dugaan menerima uang dari salah satu calon legislatif  pada, Sabtu (13/04/2019) yang terjadi di Terang, Desa Golo Sepang Kecamatan Boleng. Dalam video tersebut tampak ada tiga orang warga yang memegang uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dan satu orang yang berperan sebagai pembicara.(red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال