50 Kali Beraksi, Kini 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Jaksel



Jakarta, IMC  –  Polres Jakarta Selatan menangkap empat maling motor menggunakan senjata api dalam melancarkan aksinya. Sabtu (18/5/2019).

Keempat tersangka yakni F, 25, R, 30, A, 27, dan E, 35, asal Lampung Timur dan Banten ini diringkus petugas Polres Jaksel.

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib menuturkan pihaknya mendapatkan laporan pencurian sepeda motor di wilayah Jaksel dan Tangerang sudah mencapai 50 kasus.

"F selaku eksekutor kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di pemukiman warga pada malam hari. Dalam aksinya dia selalu membawa Senpi. Itu untuk  melakukan perlawanan jika aksinya  dihalang-halangi atau diancam," kata kasat. "Ini TKPnya banyak sekali. Kita sudah inventarisir ada sekitar 50 TKP tersebar ada di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang."

Bahkan satu anggota Reskrim Polres Jakarta Selatan sempat terluka akibat kejar-kejaran dengan tersangka .

"Ada anggota patah kaki pada saat melompat dari lantai 2 waktu pengejaran terhadap 2 orang pelaku yang awalnya ingin melarikan diri namun berhasil ditangkap," tambah Kompol Andi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya satu buah senjata api jenis revolver rakitan, lima buah peluru, satu buah kunci T dan satu buah magnet pembuka kunci motor.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ke empat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال