![]() |
Tersangka Korupsi Irhami Ridjani Rais ( tengah berpeci putih ) di amankan Intel Kejaksaan |
JAKARTA-Mantan Bupati
Kotabaru periode 2010-2015 Dr. H. Irhami Ridjani Rais, Terpidana Perkara Tindak
Pidana Korupsi Penjualan Lahan di eksekusi Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri
( Kejari ) Kota Baru
“ Berhasil di amankan
pada hari Kamis (18/04/2019), sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Perumahan
Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung,Dr.Mukri melalui rilis tertulis di Jakrta,Jumat
( 19/4/19 )
Dijelaskan,penangkapan terpidana di lakukan dirumah kediamannya sendiri oleh Tim Intelijen
Kejaksaan dan Kejari Kota Baru dengan dibantu pengamanan dari Intel TNI- AL.
“Meski sedikit
melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga
Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya,” ujar Mukri.
Lebih lanjut Mukri tegaskan,pelaksanaan eksekusi terhadap
terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607
K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Dr. H.
IRHAMI RIDJANI RAIS, S. Sos., M.Si Bin M. RAIS telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Dan dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan
pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 8
bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp.17.846.656.500,- (tujuh belas milyar delapan ratus empat
puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) subsidiair 5
(lima) tahun pidana penjara,” pungkas Mukri. ( Muzer )
Tags
Kejaksaan