Pastikan Kesiapan Pemilu Serentak,Jamintel Monitoring Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia


JAKARTA,IMC-Melalui video conference ( Cidcon ) Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S. Maringka melakukan monitoring kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  , Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) , Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Intelijen di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan  dalam rangka kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi proses pemungutan suara dan hasil perhitungan suara Pemilu 2019 bertempat di Media Center Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 2019.

Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S. Maringka menyampaikan kesiapan jajaran Kejaksaan menghadapi Pemilu 2019 secara serentak yaitu, Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR RI yang anggarannya bersumber dari APBN dengan total sebesar Rp. 25,9 Trilyun.

“Perkiraan ancaman tahapan Pemilu 2019 maupun Politik Indentitas,” ujar Dr.Jan Maringka dalam Vidvon yang berlangsung di Aula Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Jakarta,Senin ( 8/4/19 )
Selain itu Jamintel menghimbau menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka sukseskan Pemilu 2019, antisipasi permasalahn hukum yang dapat timbul melibatkan penyelenggara Pemilu.

“Persiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi penyelenggara Pemilu di sengketa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sedangkan Identifikasi permasalahan hukum saat berlangsungnya pemungutan suara mulai dari pencoblosan dan penghitungan suara.

Jan tegaskan,Perkara Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang penanganannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu menggunakan Hukum Acara dalam Undang-Undang Pemilu. Perkara Tindak Pidana Biasa terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, misalnya ujaran kebencian, hoax, kerusuhan antar pendukung.

“Perkara Tindak Pidana Biasa oleh unsur peserta Pemilu, misalnya Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sambungnya.

Didalam mengantisipasi gangguan jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum kata mantan Kajati Sulsel itu, jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri diminta lebih mengoptimalkan kesadaran hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Penyuluhan Hukum / Penerangan Hukum, dan juga melakukan cipta kondisi di daerah hukum masing-masing dengan maningkatkan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), pengawasan barang cetakan (Wasbarcet), dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Was Ormas).

Sementara Kapuspenkum Mukri mengatakan,Video conference ini dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terhadap persoalan hukum baik secara pidana maupun sengketa hasil Pemilu oleh Kejaksaan.

Acara ini dihadiri oleh Plt. Sesjam Intelijen, Direktur A, Direktur B, Direktur C, Direktur TUN, Kepala Pusat Penerangan Hukum, para Kasubdit pada Bidang Intelijen, dan para Kabid serta Kasubbid pada Pusat Penerangan Hukum.(Muzer).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال