MoU Dengan RSUD dr.Loekman Hadi,Kajari Kudus Herlina :Pendampingan Hukum Itu Tugas Kami


KUDUS-RSUD ( Rumah Sakit Umum daerah ) dr.Loekmono Hadi Kudus menandatangani nota kesepahaman MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kudus tentang Hukum Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara ).

Kerjasama tersebut di tandai dengan penandatangan oleh kedua belah pihak dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kudus Herlina Setyorini,dan Direktur RSUD dr.Loekmono Hadi 
dr.Aziz Achyar serta  para pejabat yang hadir.

Kajari Kudus Herlina Setyorini menyambut baik kerjasama yang ditawarkan oleh RSUD dr.Loekmono Hadi Kudus.

“Pemahaman dan pendampingan di bidang Hukum sudah menajdi tugas kami dalam membantu pemerintah,diantaranya kita bisa mendampingi saat instansi pemerintah di gugat atau melakukan gugatan,” ujar Herlina di Ruang Komite Medis RSUD dr.Loekmono Hadi Kudus,Rabu ( 24/4/19 )

Sementara Direktur RSUD dr.Loekmono hadi dr.Aziz Achyar menyampaikan,kerjasama ini sebagai  Wujud kesepahaman dalam penyelesaian permasalah hokum di bidang Perdata dan tata Usaha 
Negara yang timbul di lingkungan RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah )dr.Loekmono Hadi Kudus.

“ MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman dalam penyelesaian permasalahan hokum yang timbul di RSUD,semoga kedepannya tidak ada lagi keraguan dalam menginterpretasikan suatu produk hokum,” kata Aziz.

Selanjutnya ia tegaskan,karena ada banyak regulasi yang mengatur pelayanan kesehatan di Rumah sakit Negeri,maka pemberian pelayanan di RS Negeri berbeda dengan RS swata.
“ Untuk itu tenaga kesehatan harus paham regulasi,” pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال