Sosialiasi Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019



JAKARTA,IMC-Jaksa Agung Muda- Intelijen ( Jam-Intel ) Dr. Jan S. Maringka didampingi Staf Ahli Pengembangan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI, Dr. Condrat Hendrarto dan Gubernur Sumatera Utara Dr. Edy Rahmayadi membuka  Sosialiasi Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019,di Hotel Emerald Garden,Medan,Selasa ( 5/3/19 ) 

Sosialisasi Pengawalan Pendistribusian dan Pemanfaatan dana Desa tersebut di hadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intelijen, Kasi Datun di wilayah hukum Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, Para Sesditjen dan Pejabat Eselon II, III di lingkungan Kementerian Desa, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Perwakilan Kepala Desa dan Pengurus Badan Usaha milik Desa se-Sumatera Utara.

Jam-Intel Kejaksaan Agung  Dr. JAN S. MARINGKA dalam keynote speechnya, menyampaikan,bahwa Pimpinan Kejaksaan menyambut baik kegiatan ini dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait dengan pengelolaan dan pengawalan dana desa sebagai program utama Pemerintah.

Hal ini sesuai Poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi – Kalla. “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”ujar Maringka melalui siaran pers yang di keluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta,Selasa ( 5/3/19 ) malam.

Jan Maringka menyebut,berbagai praktek penyimpangan dalam pendistribusian dana desa serta kekurangpahaman para Kepala Desa mengenai prinsip pertanggungjawaban keuangan negara, dapat menimbulkan konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

 Untuk itu melalui Surat JAM Intelijen nomor: R-1259/ D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, telah diinstruksikan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk berperan aktif mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sehingga dapat berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

“Agar membangun koordinasi yang baik dengan APIP dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa, sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa mengabakan kearifan lokal di masyarakat,” kata Jan Maringka.

 Hal ini penting,jelas Maringka, mengingat tidak terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi pengawasan, justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang kontraproduktif dengan semangat Pemerintah memberdayakan masyarakat desa.

Karena itu, kegiatan yang berlangsung selama 3 hari memiliki makna strategis terutama dalam rangka pengamanan kebijakan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, khususnya meningkatkan sinergi dan kesatuan langkah antara jajaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam memperkuat ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Acara Sosialisasi berlangsung selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 7 Maret 2019. Sebelumnya kegiatan yang sama dilaksanakan di Yogyakata pada tanggal 13-15 Febuari 2019 dan rencananya akan diselenggarakan pula di berbagai wilayah di Indonesia yaitu Makassar dan Bali melalui kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT RI.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال