JAKARTA,IMC-Jaksa
Agung Muda- Intelijen ( Jam-Intel ) Dr. Jan S. Maringka didampingi Staf Ahli
Pengembangan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI, Dr. Condrat Hendrarto dan
Gubernur Sumatera Utara Dr. Edy Rahmayadi membuka Sosialiasi Pengawalan terhadap Pendistribusian
dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019,di Hotel Emerald Garden,Medan,Selasa (
5/3/19 )
Sosialisasi Pengawalan Pendistribusian dan Pemanfaatan dana
Desa tersebut di hadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri,
Kasi Intelijen, Kasi Datun di wilayah hukum Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera
Barat, Para Sesditjen dan Pejabat Eselon II, III di lingkungan Kementerian
Desa, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Perwakilan Kepala Desa dan
Pengurus Badan Usaha milik Desa se-Sumatera Utara.
Jam-Intel Kejaksaan Agung Dr. JAN S. MARINGKA dalam keynote speechnya,
menyampaikan,bahwa Pimpinan Kejaksaan menyambut baik kegiatan ini dalam rangka
mewujudkan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan yang ada
terkait dengan pengelolaan dan pengawalan dana desa sebagai program utama
Pemerintah.
Hal ini sesuai Poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi –
Kalla. “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan
Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”ujar Maringka melalui siaran pers yang di
keluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta,Selasa ( 5/3/19 )
malam.
Jan Maringka menyebut,berbagai praktek penyimpangan dalam
pendistribusian dana desa serta kekurangpahaman para Kepala Desa mengenai
prinsip pertanggungjawaban keuangan negara, dapat menimbulkan konflik dan
permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu melalui
Surat JAM Intelijen nomor: R-1259/ D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, telah
diinstruksikan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk berperan aktif mengawal
pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sehingga dapat berjalan tepat sasaran
dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat
desa.
“Agar membangun koordinasi yang baik dengan APIP dalam
menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa, sehingga hukum dapat ditegakkan
tanpa mengabakan kearifan lokal di masyarakat,” kata Jan Maringka.
Hal ini penting,jelas
Maringka, mengingat tidak terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi
pengawasan, justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang
kontraproduktif dengan semangat Pemerintah memberdayakan masyarakat desa.
Karena itu, kegiatan yang berlangsung selama 3 hari memiliki
makna strategis terutama dalam rangka pengamanan kebijakan Pemerintah di bidang
pemberdayaan masyarakat desa, khususnya meningkatkan sinergi dan kesatuan
langkah antara jajaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kejaksaan
di seluruh Indonesia dalam memperkuat ketahanan dan pemberdayaan masyarakat
desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Acara Sosialisasi berlangsung selama 3 (tiga) hari sampai
dengan tanggal 7 Maret 2019. Sebelumnya kegiatan yang sama dilaksanakan di Yogyakata
pada tanggal 13-15 Febuari 2019 dan rencananya akan diselenggarakan pula di
berbagai wilayah di Indonesia yaitu Makassar dan Bali melalui kerja sama dengan
Kementerian Desa PDTT RI.( Muzer )
Tags
Kejagung