Jakarta, IMC - Setelah Kelurahan Pela Mampang menindaklanjuti surat Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 202/-071-562 tertanggal 24 Januari 2019, tentang Jadwal Sosialisasi Pendaftaran Pengembangan KewiraPelusahaan Terpadu (PKT), dengan menggelar Sosialisasi Pendaftaran Kewirausahaan Terpadu (PKT) pada hari Kamis, 14 Februari 2019 lalu, kini Kel. Tegal Parang mengundang Warganya untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Sosialisasi PKT di Kel. Tegal Parang dibuka secara resmi oleh Lurah Tegal Parang, Ahmad Yani, S.Sos. dan dihadiri oleh pihak Kecamatan diwakili oleh bapak Hafis selaku staf perokonomian Kecamatan Mampang Prapatan.
Seperti diketahui, bahwa Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) merupakan amanat gubernur DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Aksi Percepatan Kegiatan Startegis Daerah (KSD) tahun 2019 poin 20 dalam Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
Sosialisasi PKT di Kel. Tegal Parang dibuka secara resmi oleh Lurah Tegal Parang, Ahmad Yani, S.Sos. dan dihadiri oleh pihak Kecamatan diwakili oleh bapak Hafis selaku staf perokonomian Kecamatan Mampang Prapatan.
Seperti diketahui, bahwa Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) merupakan amanat gubernur DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Aksi Percepatan Kegiatan Startegis Daerah (KSD) tahun 2019 poin 20 dalam Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
Salah satu tujuan dari Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di dalam pergub 102 tahun 2018, yaitu Mengurangi pengangguran dan kemiskinan melalui peningkatan kesempatan berwirausaha;
Di dalam pergub 102 tahun 2018, tertuang ada sembilan tujuan diadakannya PKT, tiga diantaranya yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru; menumbuhkembangkan potensi kewirausahaan di daerah DKI; dan mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausaha di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pendamping Kewirausahaan Terpadu dari Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan, Adin, dalam paparannya kepada para peserta sosialisasi di lantai 3 Aula Kel. Kuningan Barat, Jumat (15/2) siang.
"Jadi, payung hukum Pengembangan Kewirausahaan Terpadu ini adalah Pergub 102 tahun 2018, di mana di dalam pergub tersebut tercatat jelas ada sebanyak sembilan poin yang menjadi tujuan utama diselenggarakannya program PKT ini, selain untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, PKT ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Ibu Kota DKI Jakarta," ujar Adin yang akrab disapa kak Adin ini.
"Dalam pasal 4 ayat (1) Pergub 102 tahun 2018 tertulis target PKT adalah menciptakan paling sedikit (dua ratus ribu) 200.000 wirausaha baru di Daerah dalam kurun waktu tahun 2018-2022," kata Adin, Pendamping Kewirausahaan Sudin PPAPP Jakarta Selatan wilayah Kec. Mampang Prapatan yang memiliki latar belakang sebagai pelaku usaha di bidang Media ini.
Adin menjelaskan bahwa bagi warga DKI yang menjadi Peserta PKT akan diberikan kemudahan baik di dalam pengurusan Perizinan Usaha maupun dalam Akses Permodalan dengan suku bunga yang ringan. Hal ini karena semua SKPD dan pihak terkait sudah berkomitmen untuk mewujudkan tujuan mulia dari Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu ini yang merupakan bagian dari Kegiatan Strategis Daerah tahun 2019.
Adapun Para Pendamping Kewirausahaan Terpadu yang hadir dan memberikan pemaparan kepada peserta sosialisasi antara lain: Adin dari Sudin PPAPP Jakarta Selatan, Atik dan Nanda dari Sudin KPKP, Yudan, Wisnu, Dian Fitri, Muthia dari Sudin KUKM, kemudian dari dinas Pemberdayaan dan Energi diwakili oleh Farhan, Dian, dan Ahmad. (red)