JAKARTA,IMC-Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung
setorkan cicilan pembayaran uang pengganti terpidana Korupsi pencucian uang kas
daerah Kabupaten lampung Selatan, atas nama Sugiharto Wihardjo sebesar Rp. 1
Miliar ke kas negara. Pembayaran cicilan uang pengganti ini diserahkan
terpidana kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui kuasa hukumnya.
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Dr. Mukri kepada wartawan di Kejagung,Jakarta,Jumat ( 22/3/19
) mengatakan bahwa, Terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay telah dinyatakan
bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014
tanggal 21 Mei 2014.
“ Oleh perbuatannya, terpidana dijatuhi
hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar
Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan
kurungan.serta dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar
Rp.106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam
ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)”.ujar Mukri.
Ditegaskan,terpidana
sempat buron, namun buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini akhirnya berhasil ditangkap oleh
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang
dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu)
dengan dibantu Tim KPK RI pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA
di Novotel Tanjung Benoa, Bali.
“Pembayaran
cicilan uang pengganti oleh terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay merupakan
upaya bersama yang dilakukan oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,
Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana”, jelas Kapuspenkum.
Sebagaimana
diketahui Terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay bersama-sama dengan terpidana
H. Satono, Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) telah melakukan tindak
pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp.108.861.624.800.-
(seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh
empat ribu delapan ratus rupiah). Kemudian Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias
Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga
tambahan kepada terpidana H. Satono, Sh ,Sp Bin Darmo Susiswo sebesar
Rp.10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian Negara
Rp.119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh
delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). ( Muzer )
Tags
Kejaksaan