Kejati Lampung Setorkan Uang Pengganti Terpidana Kasus Pencucian Uang Kas Kab.Lampung Timur Sebesar Rp. 1 Miliar Ke Kas Negara


JAKARTA,IMC-Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung setorkan cicilan pembayaran uang pengganti terpidana Korupsi pencucian uang kas daerah Kabupaten lampung Selatan, atas nama Sugiharto Wihardjo sebesar Rp. 1 Miliar ke kas negara. Pembayaran cicilan uang pengganti ini diserahkan terpidana kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui kuasa hukumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri kepada wartawan di Kejagung,Jakarta,Jumat ( 22/3/19 ) mengatakan bahwa, Terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

 “ Oleh perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.serta dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)”.ujar Mukri.
Ditegaskan,terpidana sempat buron, namun buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi  Lampung ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu) dengan dibantu Tim KPK RI pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali.
“Pembayaran cicilan uang pengganti oleh terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana”, jelas Kapuspenkum.


Sebagaimana diketahui Terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay bersama-sama dengan terpidana H. Satono, Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp.108.861.624.800.- (seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Kemudian Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono, Sh ,Sp Bin Darmo Susiswo sebesar Rp.10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian Negara Rp.119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال