Buronan Koruptor Asal Kejari Seluma Berhasil Ditangkap Oleh Intel Jaksa

JAKARTA,IMC-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhasil mengamankan buronan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi seragam dinas pegawai se-Kabupaten Seluma..
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam siaran persnya mengatakan,Terpidana atas nama  Drs. H. Mulkan Tajudin buronan Kejari Seluma, diamankan di salah satu daerah di Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Terpidana di amankan pada Jum’at, 15 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.”kata Mukri di Kejagung,Jakarta,Jumat ( 15/3/19 ) petang pada wartawan.
 Lebih lanjut di jelaskan,terpidana Drs. H. Mulkan Tajudin, yang merupakan Sekda Kabupaten Seluma Tahun 2007 selaku Pengguna Anggaran yang buron sejak tahun 2014 adalah satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007 dengan pagu anggaran senilai Rp.2.380.000.000,-
“ Yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.716.136.364,,”
Terpidana  melakukannya  secara bersama-sama dengan Drs. Faisal Busataman (Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma) selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Drs. Abdul wahid, (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma) selaku PPTK (keduanya telah diekseskusi tanggal 14 Mei 2014).
Penangkapan terpidana yang merupakan buronan asal Kejari Seluma sudah syah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Drs. H. Mulkan Tajudin,
“ Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.” Terangnya.
Penangkapan Drs. H. Mulkan Tajudin dalam kasus Tipikor merupakan Buron yang ke-34 Tahun 2019 dalam program Tabur 31.1 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال