Melawan Arah, 2.277 Pengendara Motor Ditilang Unit Lalulintas Polres Jakarta Timur


Melawan Arah, 2.277 Pengendara Motor Ditilang Unit Lalulintas Polres Jakarta Timur 

Jakarta, IMC – Sebanyak 2.277 pengendara sepeda motor ditilang petugas Unit Lalulintas Polres Jakarta Timur dalam sepekan belakangan Penindakan diambil karena pengendara kerap melawan arah di daerah Kalimalang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penilangan yang dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan warga.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, penindakan yang kami ambil juga sebagai upaya untuk mengurai pelanggaran hingga memberi efek jera. "Hasilnya selama penindakan sejak 31 Januari hingga 7 Februari, kami menindak 2.277 pengendara motor," kata AKBP Sutimin, Kamis (7/2).

Dikatakan AKBP Sutimin, dari seluruh penindakan itu, pihaknya menyita 1.104 SIM dan 1.173 STNK. Meski begitu, petugas di lapangan juga memberikan sanksi teguran ke pengendara motor yang jumlahnya mencapai 2.522. "Selain memberi efek jera atas pelanggaran yang dilakukan, kami juga berikan sosialisasi akan bahanya melawan arah," ujar AKBP Sutimin.

Salah satu upaya untuk mengurangi pelanggaran, sambung Sutimin, pihaknya juga telah membentuk Tim Satgas Lawan Arus. Hal ini dilakukan guna mengurangi pengendara yang nekat melawan arus di ruas Jalan Kalimalang. "Karena selama ini yang sering terjadi pelanggaran berada tepat di dua jalan satu arah, baik yang menuju Jalan Raya Kalimalang maupun DI Panjaitan," ungkap AKBP Sutimin.

Dengan tim yang disiapkan sambung AKBP Sutimin, tim akan menindak tegas pelawan arah. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan itu berpotensi meningkatkan angka kecelakaan. "Sangat membahayakan bagi pelanggarnya sendiri. Lebih baik putar balik sedikit jauh daripada nanti kecelakaan," imbau AKBP Sutimin. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال