KPK Serahkan Barang Rampasan Koruptor Kepada Kejagung Melalui PSP




JAKARTA-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima penyerahan Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),berlangsung diauditorium Gedung KPK-RI,Jakarta, Kamis (20/02/19).

Penyerahan barang rampasan ini sudah sesuai dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 242/KM.6/2018 dan No.: 218/KM.6/2018 dari KPK kepada Kejagung RI.

Barang rampasan yang diserah terimakan tersebut berupa,1 unit tanah dan bangunan dengan luas 1.194,38M² yang terletak di Jalan Kenanga Raya No. 87 Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara, dan 1 unit tanah dan bangunan denganluas 829M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Kubu Pratama 1-2A Denpasar, Bali.

Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo memberikan apresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada KPK RI atas penyerahan barang rampasan yang berupa 2 unit tanah dan bangunan.
 “Penyerahan barang rampasan ini merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses hokum mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, ataubenda sita eksekusi, ”kata Jaksa Agung.

Selain itu tambah Prasetyo disisi lain penetapan status penggunaan berupa penyerahan barang rampasan negara ini juga merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesame aparat penegak hokum serta cerminan adanya koordinasi,kerjasama sinergis guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hokum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggungjawab bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Agus Raharjo menyampaikan bahwa selain Kejagung, terdapat BNN yang juga menerima penyerahan barang rampasan dari KPK RI.Ketiga rampasan itu,yakni sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudin serta tanah dan bangunan di Medan terkait perkara Sutan Bhatoegana dengan nilai total Rp 110,238 miliar. Dan barang rampasan tersebut diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال