JAKARTA-Kejaksaan Agung Republik
Indonesia (Kejagung RI) menerima penyerahan Barang Rampasan Negara melalui Penetapan
Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK
RI),berlangsung diauditorium Gedung KPK-RI,Jakarta, Kamis (20/02/19).
Penyerahan barang rampasan ini sudah sesuai dengan surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 242/KM.6/2018 dan No.:
218/KM.6/2018 dari KPK kepada Kejagung RI.
Barang rampasan yang diserah terimakan tersebut berupa,1 unit
tanah dan bangunan dengan luas 1.194,38M² yang terletak di Jalan Kenanga Raya
No. 87 Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara, dan 1 unit tanah dan bangunan denganluas
829M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Kubu Pratama 1-2A Denpasar,
Bali.
Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo memberikan apresiasi
dan menyampaikan terimakasih kepada KPK RI atas penyerahan barang rampasan yang
berupa 2 unit tanah dan bangunan.
“Penyerahan barang rampasan
ini merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama
untuk berkontribusi secara positif dalam proses hokum mempercepat penuntasan penanganan
perkara terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, ataubenda sita
eksekusi, ”kata Jaksa Agung.
Selain itu tambah Prasetyo disisi lain penetapan status
penggunaan berupa penyerahan barang rampasan negara ini juga merupakan sebuah keputusan
merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi,
mendukung dan memperkuat sesame aparat penegak hokum serta cerminan adanya koordinasi,kerjasama
sinergis guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar
tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hokum
mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggungjawab bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Agus Raharjo menyampaikan
bahwa selain Kejagung, terdapat BNN yang juga menerima penyerahan barang rampasan
dari KPK RI.Ketiga rampasan itu,yakni sebidang tanah
dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus
M Nazarudin serta tanah dan bangunan di Medan terkait perkara Sutan Bhatoegana dengan
nilai total Rp 110,238 miliar. Dan barang rampasan tersebut diserahkan lewat
proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). ( Muzer )
Tags
Kejaksaan