Badiklat Kejaksaan Cetak Jaksa Tangani Sengketa Pemilu

JAKARTA-Pemilu 2019 sudah didepan mata,yaitu perhelatan akbar pesta demokrasi yang untuk pertama kalinya yang digelar untuk memilih presiden, wakil presiden serta anggota legislatif yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut pergelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

“ Dinamika dan suhu politik yang kian memanas unpredictable dan sulit dibaca dikarenakan perbedaan politik yang keras dan tajam serta sikap fanatisme berlebihan,berpotensi menimbulkan rasa kebencian,permusuhan,pertikaian bahkan konflik horizontal diantara pihak dan kelompok dalam masyarakat sehingga dapat mempengaruhi proses pemungutan suara dan tidak mustahil dapat memicu timbulnya kegaduhan serta berbagai kerawanan lain yang pada akhirnya bermuara pada proses hokum,” kata Kaban Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi saat membuka Diklat Pemilu angkatan I dan II,Diklat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) angkatan I dan II,bertempat di Aula Sasna Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 19/2/19 )

Menanggapi fenomena tersebut,Badan Diklat Kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakan hokum terpadu ( Gakkumdu ) harus berperan secara aktif dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pemilu angkatan I dan II serta Diklat PHPU angkatan I dan II yang diikuti oleh para Asisten Pidana Umum,Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,para Kasi Kamnegtibun ( Keamanan Negara dan Ketertiban Umum ) dan para Kasi TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya ) pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

“ Kejaksaan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus bisa menjaga netralitas dalam penanganan perkara sengketa pemilihan yang kemungkiann terjadi dalam pelaksaan Pileg dan Pilpres 2019 yang akan datang,” tegasnya.

Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) menegaskan,bahwa penegakan hokum yang independen,transparan dan bermartabat menjadi harapan dan dambaan masyarakat.
“ Marilah kita bersama-sama mewujudkan harapan masyarakat dengan bekerja secara professional dan integritas yang tinggi dalam penanganan sengketa pemilu serta dalam penanganan perselisihan hasil pemilu tahun 2019,” tegas Untung.

Untuk itu kata Untung,diperlukan sikap kehati-hatian serta obyektif dalam menilai suatu peristiwa apakah ini benar sengketa pemilu atau sekedar pelanggaran administrasi semata.
Mengakhiri sambutan, Kabandiklat berpesan kepada seluruh peserta Diklat agar mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan,keahlian dan ketrampilan dalam penangananan perkara sengketa pemilihan umum serta ketrampilan dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum dan dapat diimplementasikan di tempat kerja masing-masing.( Muzer )
.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال