JAYAPURA-PAPUA,IMC-Kejaksaan Tingg ( Kejati ) Papua
bidang Intelijen memberikan pendidikan dan penyuluhan hokum tentang Peranan Kejaksaan RI dalam Penegakan
Hukum, Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika serta Tindak Pidana Perdagangan
Manusia kepada masyarakat Papua dan khususnya
para pekerja hiburan malam, berlangsung
di Usaha Karaoke/ Club Blue Angels, Kelurahan Entrop Distrik Jayapura,Kamis (
21/2/19 )
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum )
Kejati Papua Efi Numberi yang menjadi nara sumber menyampaikan,dalam
pelaksanaan Tugas supremasi hukum oleh Kejaksaan bagi seluruh lapisan
masyarakat termasuk mereka yang para pramuria agar juga dapat melek hokum.
“Mengingat maraknya kasus kriminal di kota
Jayapura yang disebabkan oleh miras yang mana salah satu tempat penyalur miras
adalah tempat karaoke dan bar,” ungkap Efi Numberi .
Efi menjelaskan dalam materi penyuluhan hukum yang dia sampaikan
adalah seputar masalah hukum tentang bahaya miras, Narkoba, Pilpres dan Pileg
dan juga Tracffing.
Penyuluhan hokum yang pertama kali ini degan
slogan “ Kami Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman” tersebut di hadiri sekitar kurang lebih 60 ( enampuluh
) orang.
“ Peserta yang
hadir terdiri dari para pramuria,
maneger dan petugas sekuriti,” kata Efi yang di dampingi Kasi A Intel Kejati
Marvie De Queljoe.
Sementara
itu dalam kesempatan yang sama Kasi A Intel menambahkan,para pekerja menyambut
baik kegiatan ini agar mereka juga dapat memahami aturan hukum serta mengetahui
jik ada pekerja yang masih di bawah umur mereka tidak akan lagi mempekerjakan
karena mereka sudah mengetahui ada aturan hukum yang mengaturnya sehingga di
langgar dapat berakibat hukum,
“Mereka dapat mengantisipasi peredaran narkoba
di dalam tempat hiburan malam karena sudah mengetahui sanksi hukumnya dari
narkoba sangat berat,”jelas Marvie.(
Muzer )
Tags
Kejaksaan