Antisiapsi Penyalahgunaan Narkotika dan Trafficking,Kejati papua Berikan Penyuluhan Hukum


JAYAPURA-PAPUA,IMC-Kejaksaan Tingg ( Kejati ) Papua bidang Intelijen memberikan pendidikan dan penyuluhan hokum  tentang Peranan Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika serta Tindak Pidana Perdagangan Manusia  kepada masyarakat Papua dan khususnya para pekerja hiburan malam,  berlangsung di Usaha Karaoke/ Club Blue Angels, Kelurahan Entrop Distrik Jayapura,Kamis ( 21/2/19 )

 Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum ) Kejati Papua Efi Numberi yang menjadi nara sumber menyampaikan,dalam pelaksanaan Tugas supremasi hukum oleh Kejaksaan bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang para pramuria agar juga dapat melek hokum.

 “Mengingat maraknya kasus kriminal di kota Jayapura yang disebabkan oleh miras yang mana salah satu tempat penyalur miras adalah tempat karaoke dan bar,” ungkap Efi Numberi .

 Efi menjelaskan dalam  materi penyuluhan hukum yang dia sampaikan adalah seputar masalah hukum tentang bahaya miras, Narkoba, Pilpres dan Pileg dan juga Tracffing.

 Penyuluhan hokum yang pertama kali ini degan slogan “ Kami Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”  tersebut  di hadiri sekitar kurang lebih 60 ( enampuluh ) orang.

“ Peserta yang  hadir terdiri dari para pramuria, maneger dan petugas sekuriti,” kata Efi yang di dampingi Kasi A Intel Kejati Marvie De Queljoe.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasi A Intel menambahkan,para pekerja menyambut baik kegiatan ini agar mereka juga dapat memahami aturan hukum serta mengetahui jik ada pekerja yang masih di bawah umur mereka tidak akan lagi mempekerjakan karena mereka sudah mengetahui ada aturan hukum yang mengaturnya sehingga di langgar dapat berakibat hukum,

 “Mereka dapat mengantisipasi peredaran narkoba di dalam tempat hiburan malam karena sudah mengetahui sanksi hukumnya dari narkoba sangat berat,”jelas Marvie.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال