Ancam Bunuh Anaknya dengan Golok dan Direkam, Seorang Pria Ditangkap Polresta Depok


Depok, IMC  – Tidak terima dicerai oleh istrinya, NG,35, pria pengangguran ini menganiaya dan mengancam akan membunuh tiga anaknya termasuk seorang masih bayi. Namun akibatnya , NG ditangkap anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polresta Depok.

Tersangka NG,35, tidak dapat mengelak saat ditangkap oleh Tim Srikandi dibantu anggota Buser Polresta Depok di kediamannya Jalan Krukut Raya,Limo Kota Depok, Jawa Barat setelah mantan istri pelaku RA,29, , menerima kiriman video dari HP pelaku akan membunuh anaknya dengan diancam menggunakan golok.

"Pelaku NG kini sudah kita amankan. penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Unit PPA,"ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, Kamis (21/2) malam.

Kompol Deddy mengungkapkan ketiga anak korban MJD, laki-3, AA, 5,dan S, 9, sering diperlakukan kasar oleh bapaknya sendiri.

Hal itu dilakukan karena NG belum terima dicerai oleh istrinya sendiri. Pelaku bahkan gelap mata menendang menggunakan kakinya sendiri ke arah wajah anak laki-lakinya yaitu MJD saat di warung bakso Jalan Keadilan Rawa Denok, Senin (18/2) sore, hingga mengalami memar

Sebelumnya Rabu (20/2) siang pelaku kembali mengancam anaknya AA, 5,dan S, 9 dengan golok akan dibunuh lalu rekaman video dikirim ke istrinya.

Kompol Deddy menambahkan motif pelaku berbuat keji seperti itu kepada anaknya sendiri lantaran masih ada rasa cemburu terhadap korban istrinya.

"Dari peristiwa ini sudah kita periksa dua orang saksi dan barang bukti berupa golok digunakan untuk mengancam anak korban telah disita. pelaku dikenakan Pasal 80 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU DRT No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal diatas 10 tahun penjara," pungkasnya. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال