Batam, IMC - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara berhasil mendaratkan paksa sebuah pesawat Kargo asing Jenis Boeing 777 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/01/2019). Pesawat tersebut memasuki wilayah kedaulatan udara Yurisdiski Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi Flight Clearance (FC).
Pemaksaan mendarat pesawat asing tersebut berawal dari laporan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) tentang adanya pesawat unschedulle tanpa flight clereance yang akan memasuki wilayah udara nasional.
Setelah menerima laporan tersebut, Panglima Komando Perhananan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus, S.E. melaporkan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terkait pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing.
Selanjutnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. memerintahkan Pangkohanudnas untuk mem-force down pesawat asing tersebut.
Dua pesawat tempur TNI AU jenis F 16 Pesawat F16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dengan callsign Rydder Flight melakukan identifikasi visual dan penyergapan terhadap pesawat asing B-777 ET-AVN setelah melakukan komunikasi dengan frekwensi darurat.
Dari komunikasi udara tersebut dipastikan bahwa pesawat Kargo yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air tersebut tidak memiliki izin atau Flight Clearance (FC) melintasi wilayah udara nasional Indonesia, sehingga dipaksa mendarat di bandara terdekat yaitu Bandara Hang Nangdim Batam pukul 09.33 WIB.
Pesawat Kargo Jenis Boeing 777 dengan nomor registrasi ET-AVN berasal bertolak dari Addis Ababa, ibukota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. Untuk proses penyidikan lebih lanjut pesawat tersebut diamankan oleh personel TNI AU di Bandara Hang Nadim Batam.