Pura-Pura Jadi Penjual Nasgor, Bais Diciduk Petugas Polres Tangerang Selatan


Tangerang Selatan, IMC - Ada-ada saja modus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berpura-pura jadi penjual nasi goreng, dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku bernama Arohmanul Bais (26), seorang penjual nasi goreng keliling yang tinggal mengontrak di Jalan Masjid Darusalam, Kelurahan Kedaung.

"Tersangka modusnya berpura-pura menjadi pedagang nasi goreng. Jadi sambil jualan nasi goreng, dia mencuri motor," kata AKBP Ferdy di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Senin (7/1/2019).

Dalam aksinya, pelaku berkeliling menjual nasi goreng sambil melihat motor warga yang terparkir di halaman rumah mereka. Saat ada yang membeli dan jaraknya dengan rumah berdekatan, pelaku beraksi.

"Pelaku yang menjual nasi goreng, keliling perkampungan dan perumahan sambil melihat motor yang parkir ditinggal pemiliknya. Pelaku langsung mencuri motor dengan kunci letter T," sambung AKBP Ferdy.

Saat motor berhasil dicuri, gerobak nasi goreng milik pelaku ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Kemudian, pelaku lain yang bernama Dendy, saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa gerobak.

"Pelaku beraksi saat di Jalan Arya Putra, Kedaung, Pamulang. Kebetulan, saat kejadian, petugas sedang melakukan patroli mobile, dan ada warga yang teriak minta tolong, yang langsung dikejar," jelas AKBP Ferdy.

Pelaku yang sempat berpapasan dengan anggota polisi, nyaris menabrak petugas dengan mengunakan motor. Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung memberikan tembakan yang melumpuhkan.

"Pelaku lalu dibawa ke rumah kontrakannya, di Pamulang, dan didapati beberapa motor curian yang berhasil dicuri. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah lima kali beraksi di Pamulang dalam tiga bulan," terang AKBP Ferdy.

Sementara itu, Bais mengatakan, pekerjaan ini dilakukannya sejak tiga bulan terakhir, karena terpaksa. Penghasilannya sebagai penjual nasi goreng dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Saya biasa menjual nasi goreng, satu porsi Rp12 ribu. Langganan juga sudah mulai banyak. Tetapi tetap saja tidak cukup untuk membiayai hidup sehari-hari. Kalau saya mencuri, gerobak ada yang bawa," jelasnya.

Dalam mencari sararan, dirinya berkeliling dengan menggunakan gerobak nasi goreng, sambil berjualan. Selama ini, tidak ada warga yang menaruh curiga, karena dia memang sambil jualan.

"Biasanya berjalan aman. Karena warga tidak curiga, kalau sambil jualan begini. Saat ada sasaran, teman saya yang memetik motor, atau bisa juga saya yang langsung memetik motor," sambungnya.

Motor curian itu, kata Bais, dijual melalui media sosial Facebook, baik secara terpisah maupun utuh. Harga jualnya pun rendah, di bawah harga motor bekas. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit motor curian.

Setelah lima kali beraksi, perbuatan jahat pelaku akhirnya bisa dihentikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana 7 tahun penjara. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال