Semarang | Jateng, IMC - Perwakilan prajurit dan PNS TNI AD, TNI AL, TNI AU dari berbagai Satuan di Wilayah Jateng dan DIY menerima sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) RI nomor 85 Tahun 2014 tentang Tugas Diluar Institusi Kemhan dan TNI serta Permenhan RI nomor 4 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit di Aula Makodam IV/Diponegoro, Kamis (31/1).
Sosialisasi Permenhan RI merupakan bentuk dari pembinaan personel. Dimana dalam Permenhan tersebut mengatur sistem pelaporan pemisahan prajurit TNI untuk kepentingan perumusan, penentuan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan komposisi personel, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi, S.E., M.M., melalui Letkol Czi Hendro Edi Busono mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan gambaran tentang Permenhan RI nomor 85 Tahun 2014 terkait ketentuan-ketentuan bagi Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan dibidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik diluar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari Instansi Pemerintah, Instansi non Pemerintah, maupun Instansi Mandiri.
“Kalau ada yang belum jelas, jangan segan-segan untuk bertanya, tentang apa saja”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Kolonel Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI yang berperan dalam pertahanan negara. Dalam hal ini, prajurit TNI diberikan kesempatan untuk mendalami profesi masing-masing diluar institusi Kemhan maupun TNI, dan ini merupakan bentuk dari pembinaan personel.
Kolonel Inf Gaguk berharap, degan sosialisasi ini para peserta bisa memahami dan mengambil intisari dari peraturan tersebut, untuk selanjutnya ditularkan kepada rekan-rekan prajurit di satuan masing-masing.
(Pendam IV)