Jakarta, IMC – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 20 senjata airsoft gun tanpa izin yang dijual di media sosial media (medsos). Dua penjual, DK dan ULM, ditangkap di salah satu warung di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saat kami amankan dua tersangka tidak bisa menunjukkan izin penjualan senjata airsoft gun. Kami masih periksa dan dalami penjualan senjata ilegal ini karena ini sangat berbahaya jika disalahgunakan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Minggu (20/1/2019).
Penangkapan dua tersangka berawal dari patroli Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian mendapati penjualan senjata airsoft gun dan senjata tajam danpa ijin.
"Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal," kata AKBP Reynold didampingi Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain, 20 airsoft gun, 66 peluru, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik tersangka, uang Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di medsos.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. (red/pmjdotinfo)
Tags
Hukum & Kriminal