Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengaturan Skor



Jakarta, IMC – Sebanyak 11 orang telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola terkait kasus dugaan pengaturan skor. Namun terdapat sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Tersangka yang ditahan di Polda Metro kan enam. Lalu, satu yang merupakan tahanan Lapas Sidoarjo. Kemudian empat orang tersangka masuk DPO,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni P, CH, MR dan DS.
  • [col]
    • Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah diamankan secara berturut-turut. Adapun tujuh tersangka tersebut, Mantan Anggota Wasit Priyanti alias P, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari alias A, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin (Komdis) Dwi Irianto alis DI alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSNP Mojokerto Vigit Waluyo alias VW. Keenam tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan Vigit ditahan di Jawa Timur.
    • Diketahui Vigit ialah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditahan akibat tersandung kasus dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo pada 2010 lalu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 Miliar.

Meskipun telah ditahan untuk kasus berbeda, Vigit tetap diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus mafia bola. Ia juga telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (24/1/2019) lalu di Sidoarjo, Jawa Timur. Bersamaan dengan pemeriksaan sebagai saksi oleh Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui, Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait dugaan pengaturan skor. Laporan tersebut menunjukkan adanya sejumlah pihak yang diduga meminta uang agar tim tertentu dapat naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyanto alias P dan Anik alias A. (red/pmjdtinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال