Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama Yenny Wahid dan Jokowi





Jakarta, IMC - Tersangka penipu yang mencatut nama Yenny Wahid, Hary Tanoesoedibjo bahkan Joko Widodo, akhirnya ditangkap oleh petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pria berinisial ISP (39 tahun) tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (25/1/2019) lalu.
“Kemudian dari penangkapan tersangka ini kita menemukan beberapa alat bukti seperti ATM, KTP dan ada handphone. Ada beberapa Kartu Keluarga (KK),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) kemarin.
Kabid Humas menjelaskan, tersangka menawarkan pinjaman uang Rp. 15 juta kepada korban, dengan memungut biaya administrasi Rp. 500 ribu hingga Rp. 650 ribu perorang. Ketika menawarkan kepada korban, tersangka mengaku kalau uang pinjaman tersebut berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan juga dari Hary Tanoe.
“Dia itu datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa memberikan pinjaman dari yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoe. (Bahkan) Kalau Pak Jokowi menang, (uang pinjaman) tidak perlu dibayar kembali,” jelas Kombes Pol Argo.
  • [col]
    • Namun hingga waktu dijanjikan peminjaman tersebut, tersangka tidak kunjung memberikan uang tersebut. Merasa tertipu, korban pun melaporkan tersangka pada Kamis (24/1/2019) lalu.
    • “Kemudian dari korban datang ke Polda Metro Jaya dan melaporkan tersangka karena merasa tertipu. Jadi melaporkan itu pada 24 Januari 2019,” imbuh Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, sejauh ini tersangka sudah melakukan penipuan terhadap 14 korban. Namun tersangka mengaku ini baru kali pertama dirinya melakukan penipuan semacam ini.
“Kalau ditanya juga, pelaku baru kali ini. Korbannya ada 14. Total kerugian sekitar Rp. 10 juta, uangnya sudah dipakai untuk kehidupan sehari-hari, karena yang bersangkutan tidak bekerja,” pungkas Kabid Humas.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال