Brebes
| Jateng, IMC – Seorang siswi salah satu SMP
di Kabupaten Brebes, berinisial FA (14) menjadi korban pencabulan M. Koidnudin
(24) warga Rt. 01 Rw. 05 Desa Cibentang Kecamatan Bantarkawung. Hal ini
dibenarkan Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim,
Iptu Triyatno. Selasa (29/1/2019).
Dijelaskannya lagi, terungkapnya
kasus setelah korban mengadukan kepada keluarganya dan selanjutnya melapor kepada
pihak kepolisian. Kronologis kejadian berawal dari kenalan melalui media sosial
facebook, pada Minggu (20/1) lalu. Saat itu, pelaku dengan korban janjian untuk
bertemu.
"Saat itu keduanya janjian untuk
bertemu selepas magrib, kemudian mereka berdua jalan-jalan,” ungkapnya.
Saat bertemu dengan korban, lanjut
Triyatno, pelaku memakai sepeda motor dan bereboncengan dengan temannya. Akhirnya
pelaku memboncengkan korban dengan menggunakan motor pelaku, sedangkan motor
korban dipakai temannya. Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan
untuk pulang. Namun, di pertengahan jalan kawan pelaku berpisah dan masih
memakai motor korban.

“M. Koidnudin kini terpaksa berusuran
dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan
asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2
dengan UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua UU RI No. 23 Tahun 2002,” tegasnya.
Saat ini yang bersangkutan diamankan
di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Lima tahun kurungan penjara dan
maksimal 15 tahun sudah menantinya. (Sarinto-Aan).