Kasie PM Sudin PPAPP Jaksel : Seluruh Pendamping Wirausaha Akan Mendapatkan Sertifikasi BNSP



Jakarta, IMC - Kasie Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Selatan, Ibu Yuni memberikan pembekalan materi kepada sepuluh pendamping kewirausahaan terpadu yang berada di bawah Sudin PPAPP Jaksel pada hari Rabu, 2 Januari 2019.

Bertempat di kantor Sudin PPAPP Jalan Siaga I Jakarta Selatan, seluruh Pendamping Kewirausahaan Terpadu ini selain mendapat pembekalan materi dari Ibu Kasie PM, para pendamping juga diperkenalkan dengan Kasatpel masing-masing kecamatan.

Kegiatan pembekalan para pendamping kewirausahan terpadu ini diawali dengan pengarahan dari Kepala Sudin PPAPP Jaksel, Ibu Dra. Eny Rosianingsih, M.Si., dilanjutkan dengan pemberian materi terkait pendampingan oleh Ibu Yuni selaku Kasie PM Sudin PPAPP Jaksel.

Ka Sudin mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para Pendamping karna telah lulua seleksi serta bersedia bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Sudin PPAPP Jaksel untuk bidang pemberdayaan masyarakat utamanya dalam pendampingan kewirausahaan.

"Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan sudah lolos seleksi untuk menempatai posisi Pendamping Kewirausahaan Terpadu di bawah Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sudah bersedia bergabung dalam tim. Semoga dapat bekerja sesuai dengan harapan dan selalu kompak," kata Dra. Eny Rosianingsih, M.Si.

Selanjutnya pemberian materi pendampingan yang disampaikan oleh Kasie PM, Ibu Yuni.

Menurutnya, dasar hukum dari program kewirausahaan terpadu ini yaitu: 
  1. Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan;
  2. Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018  tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
  3. Instruksi Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengembangan Kewirausahaan.

Lebih lanjut, Ibu Yuni menjelaskan bahwa tugas dari Pendamping Kewiraushaan Terpadu diantaranya:

  1. Membantu Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, untuk mencapai target penciptaan wirausaha baru (indikatornya adalah perizinan) sebanyak 640  orang (sesuai RPJMD dan disesuaikan dengan target per wilayah dari SKPD).
  2. Melaksanakan pendampingan secara langsung kepada calon wirausaha baru dan/ atau wirausaha naik kelas dengan target.
  3. Melaksanakan pendampingan lanjutan untuk peserta PKT yang telah direkrut di tahun 2018.
  4. Mengupdate status peserta Pengembangan Kewirausahaan Terpadu yang didampingi ke dalam sistem Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
  5. Melaksanakan pola pendampingan mengikuti kriteria penilaian Tangguh dan mandiri.
  6. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi pendamping kewirausahaan dan dinyatakan kompeten sebagai pendamping wirausaha oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi..
  7. Menguasai pelaporan keuangan berbasis elektronik dan mengajarkannya kepada para peserta kewirausahaan terpadu yang didampingi.
  8. Bersama Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan koordinasi dengan wilayah kecamatan dalam rangka perekrutan peserta pembinaan kewirausahaan;

Pembekalan ini belum mencakuo seluruh materi, namun hanya sebagai gambaran awal. Karena nanti para pendamping akan mengikuti diklat dan sertifikasi dari BNSP dma diadakan serentak berasama seluruh pendamping di DKI Jakarta.

"Materi ini hanya sebagai gambatan awal, untuk lebih lengkapnya nanti akan didapat selamat Diklat dan sertifikasi di BNSP, nanti serentak seluruh DKI Jakarta," terang Ibu Yuni. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال