Grab dan Gojek Tak Bisa Lagi Semena-mena Putuskan Kemitraan dengan Pengemudi


Jakarta, IMC - Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, peraturan ojek online akan rampung pada pertengahan Februari. Regulasi itu nantinya akan mengatur mengenai empat hal yakni keamanan, tarif, pembekuan atau blokir akun dan kemitraan.

Peraturan yang dimaksud sedang digodok oleh aplikator yakni Grab dan Gojek, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli transportasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka membentuk tim 10 yang mewakili komunitas dan pemangku kepentingan untuk menyepakati ketentuan peraturan ojek online. Setelah selesai digodok, aturan ini akan naik ke biro hukum Kemenhub, sebelum disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Paling utama yang akan kita atur itu keamanan. Saya yakin safety itu jadi yang paling utama, siapa juga di sini yang mengharapkan adanya kecelakaan, kan enggak ada. Oleh sebab itu safety jadi yang nomor satu," katanya di Swiss Belinn Hotel, Jakarta Barat, Senin 28 Januari 2019.

Mengenai tarif, Yani menuturkan, sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Tim 10 yang mewakili semua komunitas akan menyepakati tarif. Namun, Yani mengakui, tarif tersebut saat ini belum bisa disampaikan, karena masih dalam tahap penghitungan.

"Tapi kita sudah menemukan konsep dasar bagaimana menghitungnya. Konsepnya dari angkutan umum di Jakarta. Jadi ada sinkronisasi antara angkutan umum dan angkutan sewa khusus (ASK). Itu kita elaborasi, bagaimana jika diterapkan di sepeda motor," ujarnya.

Hal tidak kalah penting dalam ojek online adalah pembekuan akun. Yani mengharapkan, ke depannya aplikator tidak lagi semena-mena membekukan atau suspend akun pengemudi. Grab dan Gojek harus menyosialisasikan masalah tersebut ke pengemudi.

Yani berharap aplikator yang sudah memiliki satuan tugas (satgas) bisa memberi informasi kepada mitra pengemudi, bahwa mereka memiliki tingkatan kesalahan pengemudi. Pembekuan akun memiliki tingkatan waktu yang berbeda, tergantung pada kesalahan apa yang mereka perbuat, bukan pembekuan akun untuk selamanya.

Pokok keempat yang diatur yakni kemitraan, bagaimana pengemudi dan aplikator membangun hubungan. Yani menyebutkan, regulasi ojek online ini akan diatur dalam Peraturan Menteri. (ali/viva)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال